Berita

Raja Maroko, Mohammed VI/Ist

Dunia

Raja Maroko Pimpin Rapat Reformasi Undang-undang Keluarga Baru

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 16:21 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Raja Maroko, Mohammed VI memimpin rapat kerja untuk menindaklanjuti reformasi undang-undang keluarga, pada Senin, 23 Desember 2024. 

Menurut keterangan Kerajaan, sesi tersebut dihadiri oleh komite yang menyerahkan rancangan undang-undang yang telah diamandemen dan memerlukan persetujuan dari Raja dan pendapat dewan agama tertinggi. 

"Rancangan undang-undang baru, dengan 100 amandemen, telah diserahkan kepada Raja dalam tenggat waktu yang ditentukan, yang meminta pendapat dewan agama tertinggi mengenai berbagai masalah yang memiliki aspek keagamaan," ungkap laporan tersebut. 


Pada kesempatan itu, Raja mendesak dewan untuk lebih jauh mengkaji beberapa masalah yurisprudensi Islam sejalan dengan “ijtihad yang membangun” untuk mengimbangi perkembangan keluarga Maroko dan menjawab tantangan zaman. 

Pada bulan September 2023, Raja, yang bergelar Panglima Umat Beriman, menegaskan bahwa RUU baru tidak boleh melarang apa yang halal dan tidak boleh melarang apa yang diizinkan.

Setelah siap, rancangan kitab undang-undang keluarga yang baru akan diserahkan untuk disetujui Parlemen.

"Raja mendesak agar proses legislatif, termasuk debat parlementer, harus diresapi oleh prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, solidaritas, dan harmoni, sejalan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai universal sesuai dengan perjanjian internasional yang diratifikasi oleh Maroko," papar Kerajaan. 

Dua puluh tahun setelah reformasi undang-undang keluarga terakhir (2004), Raja mengatakan tinjauan baru ini harus disesuaikan untuk memastikan perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi unit keluarga dan Masyarakat. 

"Hal ini memerlukan jaminan bahwa semua poin yang disebutkan di atas tercermin dalam aturan hukum yang jelas dan mudah dipahami untuk mengatasi interpretasi hukum yang saling bertentangan dan perselisihan atas interpretasinya," kata raja.

Terkait hal ini, Raja menginstruksikan anggota kabinet yang bertanggung jawab atas reformasi untuk berkomunikasi dengan warga negara dan menjelaskan kepada mereka tentang reformasi baru tersebut selain meningkatkan kesadaran publik terhadap hak-hak mereka berdasarkan undang-undang baru tersebut.

Undang-undang baru tersebut dielaborasi mengikuti pendekatan partisipatif selama sesi dengar pendapat dan proposal diajukan oleh para pemangku kepentingan masyarakat termasuk partai politik, dan asosiasi masyarakat sipil.

Selain Kepala Pemerintahan, sesi kerja tersebut dihadiri oleh Menteri Kehakiman, yang membuat presentasi di hadapan Raja dalam kapasitasnya sebagai anggota komite yang bertanggung jawab atas revisi undang-undang tersebut dan sebagai menteri yang bertanggung jawab untuk melibatkan anggota parlemen selama fase legislatif.

Pertemuan juga dihadiri oleh Menteri Urusan Islam, sebagai anggota Majelis Ulama Tertinggi, yang menyampaikan kesimpulan dewan mengenai proposal tertentu yang berkarakter keagamaan, selain Menteri Solidaritas, Integrasi Sosial, dan Keluarga, Naima Ben Yahia.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya