Berita

Mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Sepakbola China (CFA), Liu Yi, harus mendekam di penjara akibat menerima suap/X

Sepak Bola

Terima Suap, Mantan Sekjen Asosiasi Sepak Bola China Dipenjara 11 Tahun

KAMIS, 12 DESEMBER 2024 | 17:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bersih-bersih di tubuh Asosiasi Sepak Bola China (CFA) terus memakan "korban". Terkini, mantan Sekretaris Jenderal CFA, Liu Yi, dijatuhi hukuman penjara setelah terlibat dalam kasus suap.

Dikutip Xinhua, Kamis, 12 Desember 2024, Liu Yi dijatuhi hukuman penjara 11 tahun oleh Pengadilan Provinsi Hubei. 
 
Tak hanya itu, Liu Yi juga dihukum denda 3,6 juta yuan, atau sekitar Rp7,8 miliar oleh Pengadilan Rakyat Menengah Kota Xianning. 


Kasus ini menambah panjang daftar pejabat CFA yang harus berurusan dengan hukum.

Selain Liu Yi, mantan pejabat wasit CFA, Tan Hai, juga mendapat hukuman penjara juga dalam kasus suap. Ia dihukum penjara 6,5 tahun plus denda 200 ribu yuan

Kemudian Qi Jun yang juga mantan pejabat CFA di bidang perencanaan strategis, juga dihukum penjara selama 7 tahun dan denda 600 ribu yuan.

Awal tahun ini, Ketua Chen Yuxuan sudah lebih dulu dijatuhi hukuman seumur hidup karena kasus yang sama. Yuxuan kedapatan menerima suap senilai 81 juta yuan atau setara Rp177 miliar.

Bersih-bersih di tubuh Asosiasi Sepakbola China menjadi salah satu agenda Presiden Xi Jinping dalam memberantas korupsi di negara Tirai Bambu. Dalam kurun satu dekade terakhir sudah banyak pejabat dijebloskan ke penjara karena korupsi.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya