Berita

Mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Sepakbola China (CFA), Liu Yi, harus mendekam di penjara akibat menerima suap/X

Sepak Bola

Terima Suap, Mantan Sekjen Asosiasi Sepak Bola China Dipenjara 11 Tahun

KAMIS, 12 DESEMBER 2024 | 17:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Bersih-bersih di tubuh Asosiasi Sepak Bola China (CFA) terus memakan "korban". Terkini, mantan Sekretaris Jenderal CFA, Liu Yi, dijatuhi hukuman penjara setelah terlibat dalam kasus suap.

Dikutip Xinhua, Kamis, 12 Desember 2024, Liu Yi dijatuhi hukuman penjara 11 tahun oleh Pengadilan Provinsi Hubei. 
 
Tak hanya itu, Liu Yi juga dihukum denda 3,6 juta yuan, atau sekitar Rp7,8 miliar oleh Pengadilan Rakyat Menengah Kota Xianning. 


Kasus ini menambah panjang daftar pejabat CFA yang harus berurusan dengan hukum.

Selain Liu Yi, mantan pejabat wasit CFA, Tan Hai, juga mendapat hukuman penjara juga dalam kasus suap. Ia dihukum penjara 6,5 tahun plus denda 200 ribu yuan

Kemudian Qi Jun yang juga mantan pejabat CFA di bidang perencanaan strategis, juga dihukum penjara selama 7 tahun dan denda 600 ribu yuan.

Awal tahun ini, Ketua Chen Yuxuan sudah lebih dulu dijatuhi hukuman seumur hidup karena kasus yang sama. Yuxuan kedapatan menerima suap senilai 81 juta yuan atau setara Rp177 miliar.

Bersih-bersih di tubuh Asosiasi Sepakbola China menjadi salah satu agenda Presiden Xi Jinping dalam memberantas korupsi di negara Tirai Bambu. Dalam kurun satu dekade terakhir sudah banyak pejabat dijebloskan ke penjara karena korupsi.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya