Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

Arief Poyuono: Demi Penegakan Hukum, Edy Damansyah Harus Didiskualifikasi

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 14:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

KPU diminta segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 129/PUU-XII/2024. Cara untuk menjalankan putusan tersebut adalah mendiskualifikasi calon kepala daerah Kutai Kartanegara, Edy Damansyah.

Pengamat Politik Arief Poyuono mengatakan, mendiskualifikasi Edy Damansyah perlu dilakukan karena sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Adapun putusan MK yang dibacakan pada hari Kamis 14 November 2024 ini, tentang Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah jabatan Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 19 huruf e pada Peraturan KPU 8/2024, yang menyatakan bahwa masa jabatan Kepala Daerah dihitung sejak pelantikan.


"Di mana Peraturan KPU 8/2024, dijadikan dasar hukum oleh KPU dan Bupati dua periode, Edi Damansyah yang berambisi untuk maju untuk kali ketiga, dalam Pilkada Serentak 2024," kata Arief kepada wartawan, Senin 9 Desember 2024.

Hal itu, tambah Arief, diperkuat dengan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024. MK menolak memberikan tafsir baru mengenai cara penghitungan dua periode masa jabatan Kepala Daerah seperti yang dimohonkan oleh kuasa hukum pasangan calon Pilgub Bengkulu Helmi-Mian dan pasangan Pilbup Bengkulu Selatan Elva Hartati-Makrizal Nedi.

Arief merinci, inti Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 adalah memperkuat tiga putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor: 22/2009, 67/2020, dan 2/2023.

"Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Helmi-Mian dan Elva-Rizal pada dasarnya meminta MK memberikan tafsir mengenai penghitungan masa jabatan pejabat sementara (Plt) Kepala Daerah," jelasnya.

"MK memutuskan bahwa masa jabatan Plt dihitung sejak pelaksanaan tugas secara nyata (riil dan faktual) bukan sejak pelantikan," urainya.

Dalam putusan ini, lanjut Arief, MK secara tegas membatalkan Pasal 19 huruf e pada PKPU 8/2024 yang menyatakan penghitungan masa jabatan Plt dihitung sejak pelantikan.

"Keputusan ini memiliki dampak besar karena Pasal 19 huruf e tersebut dianggap telah kehilangan dasar yuridisnya, sehingga tidak dapat dijadikan acuan," papar Arief.

Dengan adanya keputusan ini, sambungnya, calon kepala daerah seperti Edi Damansyah, yang telah menjabat dua periode, tetapi tetap diloloskan oleh KPU untuk maju ke periode ketiga, otomatis dinyatakan batal demi hukum dan didiskualifikasi. Seberapa pun perolehan suara yang diperoleh Edi Damansyah pada Pilkada Kukar 2024.

"Pendiskualifikasi terhadap Edi Damansyah Ini bukan masalah menang kalah, tapi masalah penegakan aturan main dan hukum," tegas Arief.

Adapun hasil rekapitulasi KPU Kutai Kartanegara diketahui pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Edi Damansyah-Rendi Solihin, berhasil mengumpulkan suara sebanyak 259.489 suara, setara dengan kalkulasi 68,5 persen dari suara sah.

Urutan kedua paslon 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi, mendapatkan 83.513 suara dan terakhir paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, mendapatkan 34.763 suara.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya