Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

Arief Poyuono: Demi Penegakan Hukum, Edy Damansyah Harus Didiskualifikasi

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 14:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

KPU diminta segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 129/PUU-XII/2024. Cara untuk menjalankan putusan tersebut adalah mendiskualifikasi calon kepala daerah Kutai Kartanegara, Edy Damansyah.

Pengamat Politik Arief Poyuono mengatakan, mendiskualifikasi Edy Damansyah perlu dilakukan karena sudah menjabat dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Adapun putusan MK yang dibacakan pada hari Kamis 14 November 2024 ini, tentang Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah jabatan Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 19 huruf e pada Peraturan KPU 8/2024, yang menyatakan bahwa masa jabatan Kepala Daerah dihitung sejak pelantikan.


"Di mana Peraturan KPU 8/2024, dijadikan dasar hukum oleh KPU dan Bupati dua periode, Edi Damansyah yang berambisi untuk maju untuk kali ketiga, dalam Pilkada Serentak 2024," kata Arief kepada wartawan, Senin 9 Desember 2024.

Hal itu, tambah Arief, diperkuat dengan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024. MK menolak memberikan tafsir baru mengenai cara penghitungan dua periode masa jabatan Kepala Daerah seperti yang dimohonkan oleh kuasa hukum pasangan calon Pilgub Bengkulu Helmi-Mian dan pasangan Pilbup Bengkulu Selatan Elva Hartati-Makrizal Nedi.

Arief merinci, inti Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 adalah memperkuat tiga putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor: 22/2009, 67/2020, dan 2/2023.

"Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Helmi-Mian dan Elva-Rizal pada dasarnya meminta MK memberikan tafsir mengenai penghitungan masa jabatan pejabat sementara (Plt) Kepala Daerah," jelasnya.

"MK memutuskan bahwa masa jabatan Plt dihitung sejak pelaksanaan tugas secara nyata (riil dan faktual) bukan sejak pelantikan," urainya.

Dalam putusan ini, lanjut Arief, MK secara tegas membatalkan Pasal 19 huruf e pada PKPU 8/2024 yang menyatakan penghitungan masa jabatan Plt dihitung sejak pelantikan.

"Keputusan ini memiliki dampak besar karena Pasal 19 huruf e tersebut dianggap telah kehilangan dasar yuridisnya, sehingga tidak dapat dijadikan acuan," papar Arief.

Dengan adanya keputusan ini, sambungnya, calon kepala daerah seperti Edi Damansyah, yang telah menjabat dua periode, tetapi tetap diloloskan oleh KPU untuk maju ke periode ketiga, otomatis dinyatakan batal demi hukum dan didiskualifikasi. Seberapa pun perolehan suara yang diperoleh Edi Damansyah pada Pilkada Kukar 2024.

"Pendiskualifikasi terhadap Edi Damansyah Ini bukan masalah menang kalah, tapi masalah penegakan aturan main dan hukum," tegas Arief.

Adapun hasil rekapitulasi KPU Kutai Kartanegara diketahui pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Edi Damansyah-Rendi Solihin, berhasil mengumpulkan suara sebanyak 259.489 suara, setara dengan kalkulasi 68,5 persen dari suara sah.

Urutan kedua paslon 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi, mendapatkan 83.513 suara dan terakhir paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, mendapatkan 34.763 suara.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya