Amerika Serikat (AS) di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump bakal lebih progresif terhadap pengelolaan mineral kritis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, AS memiliki Undang-Undang Pengurangan Inflasi atau Inflation Reduction Act (IRA).
"Saya yakin dengan pemerintahan baru Presiden Trump akan lebih progresif terhadap critical minerals. Kita tahu mereka punya Inflation Reduction Act yang akan juga mengatur bahwa barang yang mereka produksi bisa subsidi, otomotif yang mereka produksi bisa subsidi kalau critical minerals-nya tidak dikuasai oleh negara tertentu," kata Airlangga dalam Indonesia Mining Summit 2024 di Jakarta, dikutip Kamis 5 Desember 202.
Inflation Reduction Act (IRA) merupakan UU yang disahkan pada 16 Agustus 2022 lalu, yang mengatur pengurangan inflasi, mendukung transisi energi bersih, dan memperkuat sistem pajak AS.
Dalam IRA, AS memberikan subsidi hanya pada produk-produk yang menggunakan critical minerals yang tidak dikuasai oleh negara tertentu.
Airlangga menilai aturan ini perlu diantisipasi Indonesia karena berpotensi membatasi akses Indonesia ke pasar AS untuk produk hilirisasi berbasis mineral, seperti baterai kendaraan listrik.
"Mereka (AS) baru bikin Inflation Reduction Act itu kira-kira dua tahun yang lalu, sedangkan kita bikin Undang-Undang Minerba itu dari tahun 2009. Jadi kita sudah ahead of America dan juga ahead of European Union. EU juga baru membuat undang-undang terkait dengan critical minerals," jelas Airlangga.