Berita

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta/RMOL

Politik

Gugatan AD/ART Golkar Disidangkan Perdana, Begini Isinya

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, disidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini secara e-court.

Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) PTUN Jakarta membenarkan jadwal sidang tersebut, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Rabu, 20 November 2024.

"Baru pembacaan gugatan, bisa di cek di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PTUN Jakarta," ujar Humas PTUN Jakarta.

Berdasarkan penelusuran redaksi di SIPP PTUN Jakarta, terdapat beberapa poin gugatan yang diminta untuk dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak Tergugat.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi poin pertama gugatan dari penggugat atas nama Ilhamsyah Ainul Mattimu.

Selain itu, Penggugat juga meminta kepada Kemenkumham untuk membatalkan AD/ART Partai Golkar yang dihasilkan dari Musyawarah Nasional (Munas) pada Agustus 2024.

"Menyatakan batal atau tidak sah terhadap: Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024," tulis gugatannya.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024," sambungnya.

Terakhir, Penggugat juga meminta PTUN menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.


Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya