Berita

Tangkap layar bocah berusia 10 tahun dianiaya/Repro

Presisi

Bocah di Tangerang Disetrum Usai Dituduh Mencuri Uang

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 12:31 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sekelompok warga tega menganiaya seorang bocah berusia 10 tahun dengan cara tangannya disetrum hingga disiram minuman keras di sebuah tempat penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dilihat dari akun Instagram @parungciseemg24jam, penganiayaan tersebut dilakukan setelah korban dituduh mencuri uang sebesar Rp700 ribu.

Bocah malang itu hanya bisa menangis saat sekelompok warga melakukan penganiayaan.


"Jangan...jangan pak jangan...," teriak bocah sambil menangis keras saat tangannya disetrum.

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengonfirmasi bahwa peristiwa terjadi pada Sabtu, 16 November 2024.

"Korban dituduh mencuri Rp 700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral," kata Baktiar saat dihubungi wartawan, Rabu, 20 November 2024.

Menurut Bahtiar, selain disetrum dan disiram minuman keras, bocah tersebut juga beberapa kali dibanting.

"Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras," kata Baktiar.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma dan harus diberikan pendampingan.

Saat ini polisi sudah mengamakankan empat pelaku penganiayaan. 

"Pelakunya sudah kita tangkap, pelakunya empat orang, laki-laki semua," kata Baktiar.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya