Berita

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar./Puspenkum

Hukum

Buntut Kasus Tom Lembong, Mantan Dirjen Kemendag Turut Diperiksa Kejagung

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 10:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung memeriksa SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016 pada Senin, 11 November 2024.

Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016.

Selain terhadap SA, penyidik turut gelar pemeriksaan terhadap SH.


"Pertama, SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis tahun 2015. Kedua, SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi, Selasa 12 November 2024.

Lanjut Harli, kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Seperti diketahui bersama, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Pertama, Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kedua, Charles Sitorus, yang dikenal dengan inisial CS, yang adalah Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada tahun 2015-2016.

Harli menjelaskan, dari hasil penyidikan sejauh ini potensi kerugian negara akibat impor gula yang dilakukan saat Indonesia surplus gula pada 2015, ditaksir mencapai Rp400 miliar. 

Tom Lembong sebagai Mendag saat itu, tanpa persetujuan instansi terkait, menuju PT. PPI sebagai kaki tangan dalam mengimpor gula kristal mentah.

PT. PPI pun menunjuk delapan perusahaan swasta yang menjual gula dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000 per kilogram, tanpa melalui operasi pasar.

Usai ditetapkan tersangka dan ditahan, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya