Berita

Pakar hukum pidana, Jamin Ginting/Repro

Hukum

Dasar Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Dibuktikan

JUMAT, 08 NOVEMBER 2024 | 00:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penetapan tersangka terhadap Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung disorot pakar hukum pidana, Jamin Ginting.

Saat menjadi narasumber di kanal YouTube "Abraham Samad Speak up", Ginting mempertanyakan alasan penetapan tersangka baru dilakukan sekarang, mengingat ini adalah kasus lama.

Ginting menyebut unsur melawan hukum dan memperkaya diri atau orang lain dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor harus dibuktikan secara objektif oleh pihak kejaksaan.


"Pak Tom Lembong ini kan sangat vokal ya, apalagi pas Pilpres. Dia enggak setuju, dia ngomong. Jadi kita bingung. Ini politik kah atau memang murni kasus hukum?" katanya seperti dikutip redaksi, Kamis 7 November 2024.

Dia menegaskan bahwa unsur kerugian negara perlu diperjelas, termasuk apakah ada barang bukti yang menunjukkan Tom Lembong memperoleh keuntungan pribadi dari kasus ini. 

"Kalau kasus Tipikor, kerugiannya kenapa enggak ditunjukkan? Apa ada yang didapatkan (Tom Lembong) dari Rp400 M itu? Dari rekening apa? Ada nggak yang diblokir? Barang bukti gulanya mana? Ada enggak yang diekspos?" tanya Jamin Ginting.

Dia juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut kemungkinan sudah dikonsultasikan dengan Menko Perekonomian dan dilaporkan ke Presiden, sehingga aneh jika masalah baru muncul sembilan tahun kemudian.

"Kan pasti saat itu dilaporkan ke BPK, ada enggak unsur kerugiannya? Kan pasti kalau ada saat itu akan dikoreksi. Kenapa sembilan tahun kemudian baru muncul dan dadakan?" pungkasnya.

Kejaksaan Agung sendiri mengajukan tiga alasan dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Pertama, kebijakan impor gula dilakukan saat stok gula di dalam negeri surplus dan tanpa adanya rapat koordinasi dengan kementerian terkait. 

Kedua, impor yang seharusnya dijalankan oleh BUMN justru diberikan kepada pihak swasta. Ketiga, keputusan tersebut dinilai merugikan negara karena BUMN kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan dari impor tersebut.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya