Berita

Pakar hukum pidana, Jamin Ginting/Repro

Hukum

Dasar Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Dibuktikan

JUMAT, 08 NOVEMBER 2024 | 00:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penetapan tersangka terhadap Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung disorot pakar hukum pidana, Jamin Ginting.

Saat menjadi narasumber di kanal YouTube "Abraham Samad Speak up", Ginting mempertanyakan alasan penetapan tersangka baru dilakukan sekarang, mengingat ini adalah kasus lama.

Ginting menyebut unsur melawan hukum dan memperkaya diri atau orang lain dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor harus dibuktikan secara objektif oleh pihak kejaksaan.


"Pak Tom Lembong ini kan sangat vokal ya, apalagi pas Pilpres. Dia enggak setuju, dia ngomong. Jadi kita bingung. Ini politik kah atau memang murni kasus hukum?" katanya seperti dikutip redaksi, Kamis 7 November 2024.

Dia menegaskan bahwa unsur kerugian negara perlu diperjelas, termasuk apakah ada barang bukti yang menunjukkan Tom Lembong memperoleh keuntungan pribadi dari kasus ini. 

"Kalau kasus Tipikor, kerugiannya kenapa enggak ditunjukkan? Apa ada yang didapatkan (Tom Lembong) dari Rp400 M itu? Dari rekening apa? Ada nggak yang diblokir? Barang bukti gulanya mana? Ada enggak yang diekspos?" tanya Jamin Ginting.

Dia juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut kemungkinan sudah dikonsultasikan dengan Menko Perekonomian dan dilaporkan ke Presiden, sehingga aneh jika masalah baru muncul sembilan tahun kemudian.

"Kan pasti saat itu dilaporkan ke BPK, ada enggak unsur kerugiannya? Kan pasti kalau ada saat itu akan dikoreksi. Kenapa sembilan tahun kemudian baru muncul dan dadakan?" pungkasnya.

Kejaksaan Agung sendiri mengajukan tiga alasan dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Pertama, kebijakan impor gula dilakukan saat stok gula di dalam negeri surplus dan tanpa adanya rapat koordinasi dengan kementerian terkait. 

Kedua, impor yang seharusnya dijalankan oleh BUMN justru diberikan kepada pihak swasta. Ketiga, keputusan tersebut dinilai merugikan negara karena BUMN kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan dari impor tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya