Berita

Pakar hukum pidana, Jamin Ginting/Repro

Hukum

Dasar Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Dibuktikan

JUMAT, 08 NOVEMBER 2024 | 00:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penetapan tersangka terhadap Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung disorot pakar hukum pidana, Jamin Ginting.

Saat menjadi narasumber di kanal YouTube "Abraham Samad Speak up", Ginting mempertanyakan alasan penetapan tersangka baru dilakukan sekarang, mengingat ini adalah kasus lama.

Ginting menyebut unsur melawan hukum dan memperkaya diri atau orang lain dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor harus dibuktikan secara objektif oleh pihak kejaksaan.

"Pak Tom Lembong ini kan sangat vokal ya, apalagi pas Pilpres. Dia enggak setuju, dia ngomong. Jadi kita bingung. Ini politik kah atau memang murni kasus hukum?" katanya seperti dikutip redaksi, Kamis 7 November 2024.

Dia menegaskan bahwa unsur kerugian negara perlu diperjelas, termasuk apakah ada barang bukti yang menunjukkan Tom Lembong memperoleh keuntungan pribadi dari kasus ini. 

"Kalau kasus Tipikor, kerugiannya kenapa enggak ditunjukkan? Apa ada yang didapatkan (Tom Lembong) dari Rp400 M itu? Dari rekening apa? Ada nggak yang diblokir? Barang bukti gulanya mana? Ada enggak yang diekspos?" tanya Jamin Ginting.

Dia juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut kemungkinan sudah dikonsultasikan dengan Menko Perekonomian dan dilaporkan ke Presiden, sehingga aneh jika masalah baru muncul sembilan tahun kemudian.

"Kan pasti saat itu dilaporkan ke BPK, ada enggak unsur kerugiannya? Kan pasti kalau ada saat itu akan dikoreksi. Kenapa sembilan tahun kemudian baru muncul dan dadakan?" pungkasnya.

Kejaksaan Agung sendiri mengajukan tiga alasan dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Pertama, kebijakan impor gula dilakukan saat stok gula di dalam negeri surplus dan tanpa adanya rapat koordinasi dengan kementerian terkait. 

Kedua, impor yang seharusnya dijalankan oleh BUMN justru diberikan kepada pihak swasta. Ketiga, keputusan tersebut dinilai merugikan negara karena BUMN kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan dari impor tersebut.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya