Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman/Net
Kebijakan penghapusan utang dan kredit macet saat ini diperuntukkan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bidang pertanian dan perikanan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan penghapusan piutang mencakup satu juta pelaku UMKM di bidang tersebut.
"Kita samakan dulu persepsi, program ini program kebijakan simbolik oleh Presiden Prabowo dalam bentuk simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih satu jutaan orang (pelaku)," kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Rabu 6 November 2024.
Maman mengatakan UMKM yang dihapuskan utangnya adalah UMKM yang merupakan nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terkena beberapa permasalahan seperti bencana alam gempa bumi, terdampak Covid-19 dan lain sebagainya.
Hal Ini sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM, petani dan nelayan di perbankan Himbara. Kebijakan tersebut merupakan keberpihakan pemerintah kepada sekitar satu juta UMKM yang bergerak di bidang pertanian perikanan yang memiliki kredit macet.
"Ini untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan yang sudah tidak punya kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Itu sudah diproses penghapusan bukunya di bank Himbara. Jadi ini betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya 10 tahunan," jelas Maman.