Berita

Penandatanganan MoU atau nota kesepahaman untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) Bank Jatim bersama Bank NTT/Ist

Bisnis

Bank NTT Bentuk KUB Bersama Bank Jatim Lewat MoU

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 21:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melaksanakan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman untuk pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim. 

Pelaksanaan penandatanganan MoU antara Bank NTT dan Bank Jatim berlangsung di lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT, Selasa, 5 November 2024. 

Pembentukan KUB ini harus dilakukan mengingat modal inti Bank NTT belum capai Rp3 triliun. Sesuai amanat POJK, jika modal inti belum mencapai Rp3 triliun, maka BPD di Indonesia wajib membentuk KUB dengan BPD yang modal intinya sudah di atas Rp3 triliun.


"Dengan kolaborasi yang kita bangun akan memberikan dampak positif bagi perkembangan Bank NTT. Kami berharap bisa diberikan kesempatan untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan Bank Jatim," kata Plt Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, proses pembentukan KUB Bank NTT dan Bank Jatim telah melalui persetujuan para pemegang saham Bank NTT. 

"Pada saat pertemuan itu, Bapak Gubernur bersama para Bupati, Wali Kota Kupang dan DPRD Provinsi NTT sangat menyetujui Bank NTT ber-KUB dengan Bank Jatim," jelasnya. 

Ia berharap agar, KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim bisa segera terwujud, karena waktu yang diberikan OJK tinggal 2 bulan. 

"Sekali lagi terima kasih ada kesempatan yang luar biasa ini. Harapan kami, waktu kita tinggal 2 bulan. Kiranya pemenuhan segala persyaratan terkait KUB dapat terlaksana dengan dukungan penuh dari teman-teman tim KUB dan komisaris serta direksi Bank Jatim maupun Bank NTT," tandasnya. 

Hal yang sama disampaikan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman. Menurut Dirut Bank Jatim, waktu untuk pembentukan KUB tidak lama lagi. Karena itu, ia berharap semua tim bekerja keras agar KUB bisa terlaksana sebelum tanggal 31 Desember 2024.

"Jangan lupa tetap berkoordinasi dengan OJK sebagai regulator dan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham, agar KUB ini berjalan sesuai analisis bisnis dan kelayakan-kelayakan yang lain. Karena KUB ini kebijakan yang sifatnya jangka panjang. KUB ini salah satu dari transformasi yang diajukan oleh Bank Jatim," kata Busral Iman.

Ia berharap KUB bisa memberikan manfaat untuk Bank NTT dan Bank Jatim. 

"Saya yakin dengan sinergi ini, akan memberikan manfaat yang banyak bagi Bank NTT dan Bank Jatim," pungkasnya.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020. Dalam aturan tentang konsolidasi bank umum tersebut, BPD wajib memenuhi modal inti Rp3 triliun sampai tanggal 31 Desember 2024. Jika belum memenuhi modal inti Rp3 triliun, maka salah satu skema yang disiapkan oleh OJK adalah lewat pembentukan KUB.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya