Berita

Tersangka AT diringkus Polisi usai menggelapkan uang 106 mahasiswa Universitas Lampung/Istimewa

Presisi

Gelapkan Uang 106 Mahasiswa Unila, Pemilik Agen Travel Diringkus Polisi

SABTU, 02 NOVEMBER 2024 | 04:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus AT (41), warga jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, lantaran menggelapkan sejumlah uang milik mahasiswa yang akan melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL).

Akibatnya sebanyak 106 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) harus batal menjalankan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) selama 10 hari ke Bandung, Yogyakarta, dan Bali. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan, 106 mahasiswa ini dijadwalkan pergi melakukan KKL pada Selasa, 29 Oktober 2024. Namun, rencana tersebut gagal karena bus yang dipesan AT tidak datang. 


“Bus yang seharusnya mengangkut mahasiswa tak kunjung tiba karena pembayaran ke pihak bus baru dibayar sebagian oleh tersangka. Selain itu, hotel di tiga kota tujuan hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan biaya,” jelas Hendrik, dikutip RMOLLampung, Jumat, 1 November 2024. 

Para mahasiswa sendiri telah melunasi biaya sebesar Rp4,5 juta per orang, dengan total dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp400 juta. Seluruh uang telah diserahkan kepada AT (41), selaku pihak ketiga yang dipercayakan untuk mengelola kegiatan ini.

Tersangka AT, yang sudah biasa mengurus kegiatan serupa, telah menjanjikan perjalanan ini di hadapan Kepala Program Studi FKIP Unila. 

Berdasarkan penelusuran, uang yang telah dibayarkan oleh mahasiswa malah dialihkan oleh AT untuk menutupi tunggakan kegiatan studi tur lain yang dikelola sebelumnya, yang belum terselesaikan.

Motif dari penyelewengan dana ini, menurut Hendrik, salah satunya dipicu oleh kebijakan terbaru dari Dinas Pendidikan yang melarang pelaksanaan studi tur di tingkat SMA, yang berdampak pada kegiatan-kegiatan AT sebelumnya. 

Akibat kebijakan tersebut, banyak agenda studinya yang terbengkalai, sehingga AT nekat menggunakan dana KKL FKIP Unila ini sebagai upaya menutupinya.

Saat ini, tersangka AT harus menghadapi jerat hukum. Berdasarkan penyelidikan, AT yang bertindak sebagai pengelola kegiatan ini secara pribadi, tidak memiliki badan usaha resmi, dan bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain. 

"Atas tindakannya, AT dijerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya