Berita

Tersangka AT diringkus Polisi usai menggelapkan uang 106 mahasiswa Universitas Lampung/Istimewa

Presisi

Gelapkan Uang 106 Mahasiswa Unila, Pemilik Agen Travel Diringkus Polisi

SABTU, 02 NOVEMBER 2024 | 04:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus AT (41), warga jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, lantaran menggelapkan sejumlah uang milik mahasiswa yang akan melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL).

Akibatnya sebanyak 106 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) harus batal menjalankan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) selama 10 hari ke Bandung, Yogyakarta, dan Bali. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengatakan, 106 mahasiswa ini dijadwalkan pergi melakukan KKL pada Selasa, 29 Oktober 2024. Namun, rencana tersebut gagal karena bus yang dipesan AT tidak datang. 

“Bus yang seharusnya mengangkut mahasiswa tak kunjung tiba karena pembayaran ke pihak bus baru dibayar sebagian oleh tersangka. Selain itu, hotel di tiga kota tujuan hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan biaya,” jelas Hendrik, dikutip RMOLLampung, Jumat, 1 November 2024. 

Para mahasiswa sendiri telah melunasi biaya sebesar Rp4,5 juta per orang, dengan total dana yang terkumpul mencapai lebih dari Rp400 juta. Seluruh uang telah diserahkan kepada AT (41), selaku pihak ketiga yang dipercayakan untuk mengelola kegiatan ini.

Tersangka AT, yang sudah biasa mengurus kegiatan serupa, telah menjanjikan perjalanan ini di hadapan Kepala Program Studi FKIP Unila. 

Berdasarkan penelusuran, uang yang telah dibayarkan oleh mahasiswa malah dialihkan oleh AT untuk menutupi tunggakan kegiatan studi tur lain yang dikelola sebelumnya, yang belum terselesaikan.

Motif dari penyelewengan dana ini, menurut Hendrik, salah satunya dipicu oleh kebijakan terbaru dari Dinas Pendidikan yang melarang pelaksanaan studi tur di tingkat SMA, yang berdampak pada kegiatan-kegiatan AT sebelumnya. 

Akibat kebijakan tersebut, banyak agenda studinya yang terbengkalai, sehingga AT nekat menggunakan dana KKL FKIP Unila ini sebagai upaya menutupinya.

Saat ini, tersangka AT harus menghadapi jerat hukum. Berdasarkan penyelidikan, AT yang bertindak sebagai pengelola kegiatan ini secara pribadi, tidak memiliki badan usaha resmi, dan bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain. 

"Atas tindakannya, AT dijerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya