Berita

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump/Net

Dunia

Trump Gugat CBS News TV, Diduga Rekayasa Wawancara Harris

JUMAT, 01 NOVEMBER 2024 | 11:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kandidat Presiden dari Partai Republik, Donald Trump menggugat CBS News atas dugaan wawancara pesaingnya Kamala Harris yang direkayasa di program berita '60 Minutes'.

Mengutip laporan Reuters pada Jumat, 1 November 2024, gugatan itu diajukan Trump di pengadilan federal di Distrik Utara Texas.

Dikatakan bahwa rekayasa yang dimaksud adalah dua tanggapan berbeda dari  Harris saat menanggapi pertanyaan tentang perang Israel-Hamas.


Versi yang ditayangkan selama program 60 Minutes pada tanggal 6 Oktober tidak menyertakan apa yang disebut gugatan tersebut sebagai tanggapan Harris tentang pengaruh pemerintahan Biden terhadap perilaku Israel dalam perang.

Gugatan Trump menuduh adanya pelanggaran hukum Texas yang melarang tindakan penipuan dalam menjalankan bisnis dengan denda ganti rugi sebesar 10 miliar dolar AS.

Seorang juru bicara CBS News membantah tuduhan rekayasa program 60 Minutes oleh Trump, menyebutnya tidak berdasar.

"60 Minutes menyajikan wawancara tersebut secara wajar untuk memberi tahu pemirsa, dan bukan untuk menyesatkan mereka," tegasnya.

Dalam sebuah pernyataan awal bulan ini, CBS mengatakan 60 Minutes memberikan cuplikan wawancara Harris dengan "Face the Nation" yang menggunakan bagian jawabannya yang lebih panjang daripada yang ditayangkan di 60 Minutes.

"Pertanyaan yang sama. Jawaban yang sama. Namun, bagian tanggapannya berbeda," kata pernyataan itu.

"Bagian jawabannya di '60 Minutes' lebih ringkas, yang memberikan waktu untuk topik lain dalam segmen yang luas dan berdurasi 21 menit," tambahnya.

Dan dalam sebuah surat kepada penasihat hukum Trump awal bulan ini, CBS mengatakan Trump tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut atas wawancara tersebut.

Gugatan tersebut menyusul ancaman Trump untuk mencabut lisensi penyiaran CBS jika terpilih.

Kepala kantor Reporters Without Borders di AS, Clayton Weimers menolak gugatan tersebut sebagai pengekangan terhadap hak kebebasan media.

"Gugatan hukum itu sendiri tampak seperti aksi publisitas, tetapi hal itu memperkuat ancaman yang sangat nyata yang telah dikeluarkan Trump untuk menggunakan pemerintah AS guna menghukum media yang tidak disukainya jika ia kembali menduduki Gedung Putih," kata Weimers.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya