Berita

Prof. Nadratuzzaman Hosen dan Arifin Purwakananta/Repro

Nusantara

Perusahaan Diingatkan Bayar Zakat dan Infak

RABU, 30 OKTOBER 2024 | 07:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk menunaikan membayar zakat dan infak.

Demikian dikatakan Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Nadratuzzaman Hosen pada Pengajian Baznas yang dikutip Rabu, 30 Oktober 2024.

Nadratuzzaman menjelaskan, zakat perusahaan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atas hasil usaha yang telah memenuhi ketentuan zakat yakni telah mencapai nisab (batas minimal zakat) sebesar 85 gram emas dan telah mencapai haul (satu tahun). 


Zakat perusahaan ini, kata Nadratuzzaman, dapat membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, yakni membantu mengurangi kemiskinan serta memberikan masa depan yang lebih berkah bagi perusahaan dan seluruh karyawan yang bekerja di dalamnya.

"Sehingga dibutuhkan strategi pengumpulan yang baik agar zakat perusahaan dapat dikelola dengan maksimal," kata Nadratuzzaman.

Sementara itu, Deputi Baznas RI Bidang Pengumpulan Arifin Purwakananta menyampaikan beberapa tips dalam menggalang zakat perusahaan.

"Pertama, sosialisasi dan edukasi zakat perusahaan. Banyak perusahaan yang harus diingatkan, maka jangan sampai Baznas tidak mengajak mereka tentang kewajiban berzakat. Beri penjelasan bahwa bisa berzakat perusahaan melalui Baznas," kata Arifin.

Kedua, lanjut Arifin, pendekatan personal dan layanan program yang sesuai misi perusahaan. 

"Kita harus bertemu dengan pengambil keputusan di perusahaan dengan memberikan informasi dan menawarkan ajakan berzakat," ujarnya.

"Ketiga, pemberian label taat zakat dan insentif pengurang obyek pajak. Ini perlu dilakukan agar mereka mendapat reward dan insentif bahwa mereka telah melaksanakan zakat perusahaan," imbuhnya.

Arifin menambahkan, kiat keempat, laporan transparan dan akuntabilitas. Jangan sampai tidak ada laporan. Ini menjadi reputasi B untuk bisa membangun kepercayaan kepada perusahaan.

"Kelima, penghargaan untuk perusahaan yang berzakat. Bisa dengan memberikan reward maupun sertifikat yang secara konsisten menunaikan zakat," kata Arifin.

Adapun poin keenam, integrasi dengan program CSR perusahaan.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya