Berita

Ilustrasi batu bara/Net

Bisnis

Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara Oktober 2024, Ini Rinciannya

SABTU, 26 OKTOBER 2024 | 11:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Oktober 2024. 

Hal itu seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 277.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Oktober 2024. Keputusan Menteri tersebut diteken pada Kamis 24 Oktober 2024. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Agus Cahyono Adi menjelaskan bahwa Harga Mineral Acuan (HMA) bulan Oktober digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) bulan yang sama.


"Sementara, sesuai yang tercantum dalam Keputusan Menteri, Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Oktober 2024 juga digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) bulan ini," terang Agus di Jakarta, dikutip Sabtu 26 Oktober 2024. 

Dalam Kepmen ini, ditetapkan HBA bulan Oktober untuk komoditas batubara 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26 persen, total Sulphur 0,66 persen, dan Ash 7,94 persen pada angka 131,17 Dolar AS/ton. 

"Angka ini naik dari HBA bulan September senilai 125,15 Dolar AS per ton," jelas Agus.

Selanjutnya, ditetapkan HBA untuk komoditas Batubara I, dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32 persen, Total Sulphur 0,75 persen, dan Ash 6,04 persen. 

"HBA I ditetapkan di level 79,69 Dolar AS per ton," jelasnya lagi. 

Sementara, Harga Acuan untuk komoditas Batubara II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,73 persen, Total Sulphur 0,23 persen dan Ash 3,90 persen ditetapkan pada besaran 52,41 Dolar AS per ton. 

Adapun Harga acuan untuk Batubara III, dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, Total Moisture 44,30 persen, Total Sulphur 0,24 persen dan Ash 3,88 persen, pada angka 34,67 Dolar AS per ton.

Selain HBA, Menteri ESDM juga menetapkan HMA berbagai komoditas mineral sebagai patokan bulan Agustus 2024. 

HMA Nikel dipatok 16.175,23 Dolar AS/dmt. Kemudian Kobalt 24.105,00 Dolar AS/dmt dan Timbal 2.008,00 Dolar AS/dmt.

Adapun HMA untuk komoditas mineral logam lainnya adalah sebagai berikut:

- Seng: 2.796,11 Dolar AS/dmt
- Alumunium: 2.430,32 Dolar AS/dmt
- Tembaga: 9.093,91 Dolar AS/dmt
- Emas sebagai mineral ikutan: 2.522,18 Dolar AS/troy ounce
- Perak sebagai mineral ikutan: 29,39 Dolar AS/troy ounce
- Ingot Timah Pb 300: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan
- Ingot Timah Pb 200: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan
- Ingot Timah Pb 100: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan
- Ingot Timah Pb 050: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan
- Ingot Timah 4NINE: settlement price ICDX dan JFX pada hari penjualan
- Logam Emas: LBMA Gold PM Fix pada hari penjualan
- Logam Perak: LBMA Silver Fix pada hari penjualan
- Mangan: 3,94 Dolar AS/dmt
- Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: 1,36 Dolar AS/dmt
- Bijih Krom: 6,37 Dolar AS/dmt
- Konsentrat Ilmenit: 7,48 Dolar AS/dmt
- Konsentrat Titanium: 11,70 Dolar AS/dmt.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya