Berita

Ilustrasi kemasan rokok polos/Ist

Bisnis

RPMK Tembakau Abaikan Suara Pelaku Industri

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 20:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik perlu melibatkan pihak terkait dalam proses penyusunannya.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, kebijakan turunan dari UU 17/2023 tentang Kesehatan dan PP 28/2024 ini perlu melibatkan kementerian terkait.

Sebab ada berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam mengeluarkan kebijakan tersebut, mulai dari aspek kesehatan, bisnis dan usaha. Maka dari itu, kebijakan tersebut seharusnya tidak hanya menjadi ranah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tetapi melibatkan kementerian lain dan pelaku usaha.


"Aspek ini fundamental, maka kementerian yang mengatur bukan Kemenkes saja. Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemudian, ada Kementerian Pendidikan (kemendikbud Ristek) karena ada sangkut-pautnya dengan sekolah,” kata Saleh Daulay dikutip redaksi dari diskusi di salah satu televisi swasta, Jumat (27/9).

Keterlibatan stakeholders terkait memang selama ini kerap menjadi masalah dalam penyusunan peraturan pemerintah. Termasuk soal RPMK yang dianggap tidak melibatkan pelaku usaha.
  
“Kami selaku pemangku kepentingan di bidang produksi industri tidak dilibatkan. Bahkan, finalisasi PP sebelum ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu tidak diparaf oleh beberapa kementerian. Di sinilah yang kami sesalkan,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi.
 
Untuk masalah kesehatan, sektor industri juga sepakat tidak mau Indonesia menjadi sakit. Namun ia menegaskan, pembahasan permasalahan ini tidak bisa hanya mempertimbangkan sudut pandang kesehatan atau industri semata.

Kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk menemukan jalan tengah yang dapat memfasilitasi kebutuhan seluruh pihak terkait.

Salah satu pasal kontroversial dalam RPMK adalah ketentuan mengenai standardisasi kemasan menjadi polos. Pasal 5 dalam draf menyebutkan, kemasan produk tembakau harus berwarna Pantone 448 C, serta memiliki penulisan merek, varian, dan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya