Berita

Tia Rahmania/Instagram tiarahmania_bantenofficial

Politik

Bantah Gelembungkan Suara, Tia Rahmania Gugat PDIP

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 02:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Caleg terpilih yang dipecat keanggotaannya dari PDI Perjuangan, Tia Rahmania, menggugat partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menindaklanjuti keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) partainya itu. Tia membantah adanya penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR RI.

"Dia dituduh melakukan penggelembungan suara oleh partai sendiri, kan gitu. Bukan orang lain yang mengatakan, artinya partainya sendiri mengatakan padahal kita buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang," ujar kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, kepada wartawan, Kamis (26/9).

Purbo menyebutkan gugatan sudah dilayangkan ke PN Jakpus hari ini menindaklanjuti keputusan soal pemecatan. Terlebih hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai.


"Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Sudah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang," tutur Purbo.

"Per hari ini karena kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari inilah kita ada pasukan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan dari Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini," tegasnya.

Sebelumnya, PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan digantikan Bonnie Triyana. Pemecatan dilakukan PDIP karena Tia Rahmania dianggap terlibat kasus penggelembungan suara pada Pileg 2024.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan, pada 13 Mei 2024, Bawaslu Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran. Delapan PPK di 8 kecamatan berdasarkan putusan Bawaslu Banten melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

"Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi. Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2024, berdasarkan permohonan dari Saudara Boni, maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Ronny menuturkan, berdasarkan aturan internal partai, perbuatan itu melanggar kode etik dan disiplin partai. Maka pada 30 Agustus 2024, pihaknya mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.

"Kemudian pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi," lanjutnya.

"Jadi Mahkamah Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai. Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU," ungkapnya.

"Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya