Berita

Tia Rahmania/Instagram tiarahmania_bantenofficial

Politik

Bantah Gelembungkan Suara, Tia Rahmania Gugat PDIP

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 02:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Caleg terpilih yang dipecat keanggotaannya dari PDI Perjuangan, Tia Rahmania, menggugat partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menindaklanjuti keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) partainya itu. Tia membantah adanya penggelembungan suara untuk lolos menjadi anggota DPR RI.

"Dia dituduh melakukan penggelembungan suara oleh partai sendiri, kan gitu. Bukan orang lain yang mengatakan, artinya partainya sendiri mengatakan padahal kita buktikan bahwa itu tidak benar. Jadi Mahkamah Partai dipakai alat untuk kepentingan seseorang," ujar kuasa hukum Tia, Purbo Asmoro, kepada wartawan, Kamis (26/9).

Purbo menyebutkan gugatan sudah dilayangkan ke PN Jakpus hari ini menindaklanjuti keputusan soal pemecatan. Terlebih hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat pemecatan resmi dari mahkamah partai.


"Sudah, gugatan sudah dimasukkan. Sudah ada nomor perkara. Tinggal nunggu tanggal pemeriksaan sidang," tutur Purbo.

"Per hari ini karena kita baru kemarin dapat keputusan itu. Kita tahu Bu Tia dipecat sebagai anggota partai dan dicoret namanya baru kemarin. Hari inilah kita ada pasukan gugatan. Tapi sampai sekarang ini kita belum mendapatkan surat pemecatan dari Mahkamah Partai itu loh. Sampai detik ini," tegasnya.

Sebelumnya, PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan digantikan Bonnie Triyana. Pemecatan dilakukan PDIP karena Tia Rahmania dianggap terlibat kasus penggelembungan suara pada Pileg 2024.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan, pada 13 Mei 2024, Bawaslu Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran. Delapan PPK di 8 kecamatan berdasarkan putusan Bawaslu Banten melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

"Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi. Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2024, berdasarkan permohonan dari Saudara Boni, maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Ronny menuturkan, berdasarkan aturan internal partai, perbuatan itu melanggar kode etik dan disiplin partai. Maka pada 30 Agustus 2024, pihaknya mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.

"Kemudian pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi," lanjutnya.

"Jadi Mahkamah Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai. Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU," ungkapnya.

"Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya