Berita

PT Kereta Api Indonesia/Net

Nusantara

Belajar dari Kasus Bripda WSN, KAI Ingatkan Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 20:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta buka suara soal oknum polisi yang diduga melakukan penipuan dengan modus iming-iming masuk kerja di PT KAI.

"KAI sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial WSN berpangkat Bripda tersebut," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan resmi, Senin (17/9).

Lanjut Ixfan, dirinya menegaskan bahwa rekrutmen PT KAI tidak dipungut biaya, semua akan diinformasikan secara lengkap syarat bagi calon pelamar kerja diwebsite resmi mereka https://e-recruitment.kai.id/.


"Rekrutmen di PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak dipungut biaya apapun dan tidak menggunakan sistem refund atau penggantian biaya transportasi maupun akomodasi yang berkaitan dengan proses rekrutmen dan dimohon untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu melutuskan peserta rekrut," tegas Ixfan.

Itu sebabnya, KAI tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat penipuan yang mengatasnamakan PT Kereta Api indonesia (Persero).

"Apabila anda mengetahui proses rekrutmen yang mengatasnamakan PT Kereta Api indonesia (Persero) dan meminta imbalan tertentu dalam bentuk apapun, Anda dapat melaporkan tindakan tersebut, Informasi lebih lanjut hubunge Contact Center 121/021-121," pungkas Ixfan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pria bernama Makmurdin mengaku menjadi korban penipuan lowongan kerja oleh oknum polisi berinisial Bripda WSN untuk bekerja di PT KAI.

Makmurdin menjelaskan oknum polisi berinisial WSN berpangkat Bripda mematok tarif Rp170 juta untuk posisi masinis, sementara untuk posisi teknisi sebesar Rp50 juta.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya