Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan/RMOL

Politik

KPK: Kaesang Bawa Dokumen Gratifikasi Hasil Download Sendiri

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 16:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep ternyata berinisiatif sendiri mendownload formulir gratifikasi dari website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat menyampaikan keterangan usai Kaesang menyambangi KPK untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi.

"Hari ini saudara Kaesang dan tim datang gitu ya. Pertama sebenarnya meminta arahan dari KPK atas berita-berita yang sebelum ini. Kan gitu ya, ini harus ngapain lah kira-kira gitu," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (17/9).


Sehingga kata Pahala, tim dari Direktorat Gratifikasi KPK menerangkan tentang gratifikasi seperti yang ditanyakan Kaesang.

"Ternyata beliau dan tim sudah menyiapkan dokumen yang didownload dari gratifikasi online yang bisa download, sudah diisi. Ya sudah kita lihat isinya. Kalau SOP kita kan gini, kita terima laporan, kita pasti tanya lagi beberapa kronologis, detail gitu," pungkas Pahala.

Diberitakan terpisah Jurubicara Kaesang, Francine Widjojo juga mengaku bahwa Kaesang mengisi formulir gratifikasi. Padahal, sebelumnya Kaesang mengaku bukan sebagai penyelenggara negara yang wajib lapor gratifikasi.

"Konsultasi kemudian diarahkan untuk mengisi formulir, formulir gratifikasinya, nanti biar KPK nanti yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak," kata Francine kepada wartawan usai mendampingi Kaesang memberikan klarifikasi kepada KPK, Selasa siang (17/9).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya