Berita

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan/RMOL

Politik

Mangkir Sidang Praperadilan, DPR Minta KPK Hormati KUHAP

SELASA, 10 SEPTEMBER 2024 | 19:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

KPK diingatkan untuk tunduk pada proses hukum, salah satunya gugatan praperadilan dari tersangka. 

Berkenaan dengan itu, Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta KPK agar tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Hal itu disampaikan Hinca saat menanggapi sikap KPK yang kerap mangkir dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. 

Padahal, menurutnya dalam setiap pernyataan komisi antirasuah itu tegas mengatakan akan menghormati langkah hukum dari tersangka yang keberatan dengan penetapan tersangka tersebut.

"Praperadilan itu instrumen hukum yang disediakan undang-undang (UU) untuk melakukan koreksi atas proses penyidikan oleh penyidik agar jangan melanggar due process of law yang sudah ditentukan KUHAP," kata Hinca kepada wartawan, Selasa (10/9). 

Hari ini, KPK kembali tak menghadiri sidang gugatan praperadilan tersangka dari pihak swasta berinisial A. Tak hanya itu, KPK juga 'seolah' sengaja tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan tiga tersangka lain dari pihak internal PT ASDP (Persero) berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Hinca menekankan praperadilan merupakan hak tersangka yang dilindungi UU. Sehingga, KPK seharusnya menghormati hak tersangka itu dengan hadir dan 'bertarung' membeberkan dalil atas penetapan tersangkanya.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan jika pengadilan merupakan tempat terhormat untuk menguji tahapan-tahapan yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Pengadilan menjadi tempat terhormat untuk menguji tahapan demi tahapan yang bersifat administratif yang tak boleh diabaikan sebaliknya harus teratur dan ditaati dengan presisi," jelasnya.

Bukan tanpa alasan KPK harus benar-benar serius menanggapi gugatan praperadilan dari tersangka. 

Menurut Hinca, praperadilan harus dihadapi penegak hukum karena KUHAP menyediakan waktu penyelenggaraan praperadilan dengan singkat.

Sehingga, kata dia, tidak ada alasan lembaga hukum termasuk KPK untuk tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersangka. KPK harus benar-benar menyiapkan dalil penetapan tersangka untuk dibeberkan di pengadilan.

"Karena sifatnya menguji proses administratif due process of law atas hak asasi tersangka apakah penetapan status tersangka sah atau tidak, atau penggeledahan yang sah atau tidak sah atau penyitaan yang sah atau tidak sah penting dan vital, maka KUHAP menyediakan waktu yang singkat," ucap politikus Demokrat tersebut.

"Karena itu, jika hakim praperadilan sudah menetapkan jadwal sidang dan memanggil penyidik agar hadir pada waktunya wajib lah semua pihak hadir di persidangan. Saya kira KPK harus memenuhi kewajibannya utk hadir di persidangan membuktikan tindakan yang diambilnya sah," imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini juga mengingatkan hakim untuk tunduk pada KUHAP. Terpenting, menjaga dan memastikan para pihak yang berperkara hadir dalam persidangan mengingat waktu yang disediakan KUHAP sangat singkat.

"Jika penyidik KPK sebagai  termohon tak kunjung hadir, dan sudah dipanggil secara patut hakim harus melanjutkan proses tahapan persidangan selanjutnya. Untuk apa? Untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat pihak berinisial A, HMAC, MYH, dan IP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASDP (Persero). Kasus ini terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Atas penetapan itu, keempat tersangka pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun dalam perjalan sidang gugatan, KPK justru tidak pernah hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersebut.

Populer

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

Slank sudah Kembali ke Jalan yang Benar

Sabtu, 07 September 2024 | 00:24

Jemaah Suruh RK Turun dari Panggung Haul Mbah Priok

Senin, 02 September 2024 | 09:22

Akun Kaskus Fufufafa yang Hina Prabowo Diduga Gibran, Grace Natalie: Dipastikan Dulu

Rabu, 04 September 2024 | 04:44

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Ngeri! Ahok Ancam Tinggalkan PDIP Jika Banteng Usung Anies

Minggu, 01 September 2024 | 13:33

Megawati Digugat Kader Banteng ke PN Jakpus

Sabtu, 07 September 2024 | 14:49

UPDATE

Maju Pilkada, Dion Agasi Sowan ke Ponpes Daarut Tauhid Purworejo

Selasa, 10 September 2024 | 18:03

Masa Jabatan Ketua Wantimpres RI Terserah Presiden

Selasa, 10 September 2024 | 17:54

Australia Lawan Tangguh tapi AHY Optimis Indonesia Menang

Selasa, 10 September 2024 | 17:42

IHSG Ditutup Cerah, Saham Sektor Teknologi Melesat

Selasa, 10 September 2024 | 17:38

Rumah Dinas Kakak Kandung Cak Imin Digeledah, KPK Amankan Uang

Selasa, 10 September 2024 | 17:31

Jepang Butuh Puluhan Tahun untuk Bersihkan Puing Bencana Nuklir Fukushima

Selasa, 10 September 2024 | 17:29

Gibran Akhirnya Buka Suara soal Akun Fufufafa

Selasa, 10 September 2024 | 17:25

Penjualan Eceran Naik Segini Imbas HUT RI

Selasa, 10 September 2024 | 17:20

Jalan Berliku Bahlil Mirip Kisah “Laskar Pelangi’

Selasa, 10 September 2024 | 17:08

Pembahasan RUU Wantimpres Berlangsung Cepat

Selasa, 10 September 2024 | 16:45

Selengkapnya