Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 Ismail/Ist

Bisnis

Bisnis BUMD DKI Merugi, Pengucuran PMD Harus Diperketat

RABU, 04 SEPTEMBER 2024 | 08:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengucuran Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta harus diperketat.

Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 diharapkan meneliti secara detail proposal pengajuan PMD sebelum disetujui.

“Mudah-mudahan anggota DPRD yang akan datang bisa lebih mendalam menganalisis. Jadi tidak sekedar membahas satu proposal PMD saja. Tapi sebelum itu diperluas, opsinya termasuk juga bagaimana simbiosis dengan BUMD perbankan,” kata Anggota DPRD DKI Jakarta Ismail dikutip Rabu (4/9).



Menurut dia, hal tersebut perlu diterapkan. Mengingat, banyak BUMD yang telah mendapat suntikan modal justru tak menunjukan performa bisnis yang baik.

BUMD itu justru merugi dan tidak memberikan sumbangan terhadap pendapatan daerah. Oleh karena itu, pada periode yang akan mendatang, pemberian PMD harus diperketat.

“Jadi benar sekali diperlukan kehati-hatian dalam memberikan PMD. Kehati-hatian yang dimaksud adalah dari kalkulasi untung ruginya. Karena hal ini bisa kita perbandingkan dengan bunga bank,” kata Ismail.

Namun sebaliknya, bila BUMD penerima PMD mampu membuat proyeksi bisnis yang rasional, maka tidak ada alasan untuk tidak memberinya suntikan modal tambahan untuk menyukseskan program.

“Ketika BUMD mengajukan PMD, namun dia tidak mampu memberikan revenue sebagaimana dengan komparasi bunga bank tadi, maka ini sangat dipertimbangkan untuk tidak disetujui," pungkas politikus PKS ini.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya