Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PP Kesehatan Berpotensi Turunkan Penerimaan Negara

JUMAT, 30 AGUSTUS 2024 | 19:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan disebut tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, melainkan juga ekonomi.

Salah satu yang bisa terdampak adalah industri hasil tembakau (IHT).
 
Ekonom Universitas Brawijaya, Prof Candra Fajri Ananda menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek dalam penerapan kebijakan PP Kesehatan.


Apalagi dalam PP Kesehatan yang telah disahkan, termuat Pasal pembatasan jumlah kemasan, pemajangan produk etalase, dan pembatasan iklan tembakau.

“Kebijakan IHT perlu dipertimbangkan berbagai aspek, yang artinya tidak hanya pertimbangan kesehatan, tapi juga tenaga kerja, pendapatan petani tembakau, penerimaan negara dan industri. Kita berharap ada road map IHT ke depan yang lebih jelas,” kata Prof Candra kepada wartawan, Jumat (30/8).

Pembatasan yang diatur dalam PP ini diproyeksikan akan menurunkan produksi tembakau dan mengakibatkan kerugian ekonomi petani dan pelaku industri.

Lebih luas, pelemahan dan penurunan produksi ini bisa memicu pengurangan tenaga kerja, mengingat sektor tembakau adalah salah satu sektor yang padat karya.

Ketika industri mengalami penurunan, PHK menjadi salah satu konsekuensi yang hampir tak terelakkan. Data Kemnaker periode Januari-Juni 2024 menunjukkan, jumlah pekerja di-PHK mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Jika tingkat pengangguran terus meningkat, terutama di sektor formal padat karya seperti IHT, dikhawatirkan kontribusi ekonomi masyarakat berusia produktif semakin menurun.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya