Berita

Komisioner KPU DKI Jakarta menggelar jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (27/8)/Repro

Politik

Ini Dokumen Persyaratan Cagub-Cawagub DKI Jakarta

RABU, 28 AGUSTUS 2024 | 10:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah syarat mesti dipenuhi bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Anggota KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya menjelaskan, syarat-syarat yang harus dipenuhi bapaslon ketika mendaftar termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) 8 dan 10/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

"Untuk bakal pasangan calon nanti akan membawa dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon," ujar Doddy dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL melalui siaran ulang konferensi pers KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8). 

Dia mengurai, dokumen persyaratan pencalonan terdiri dari surat keputusan (SK) pengurus partai politik tingkat pusat, SK kepengurusan partai politik tingkat provinsi, kemudian formulir model B persetujuan partai politik (parpol).

"Itu bisa disiapkan sesuai dengan PKPU 8/2024 yang sudah diubah menjadi PKPU 10/2024. Dokumen-dokumen model B persetujuan dan model B pencalonan, itu wajib dibawa secara fisik dan diunggah ke Silon (sistem informasi pencalonan)," ujar Doddy. 

Kemudian, untuk dokumen-dokumen syarat calon antara lain ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat yang dilegalisir, surat keterangan tidak pernah pidana dari pengadilan negeri, kemudian surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Kemudian surat keterangan tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri atau niaga, surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri atau pengadilan niaga sesuai domisili," sambung Doddy.

Adapun dokumen syarat calon lain, lanjutnya, termasuk keterpenuhan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, yang semuanya menjadi satu kesatuan yang diatur dalam PKPU 8 dan 10/2024 yang nanti diunggah ke Silon.

"Dan termasuk naskah visi misi dan program pasangan cagub dan cawagub yang harus mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang nanti akan dilakukan pemeriksaan dan dikoordinasikan dengan Bappeda," urainya.

"Dan dokumen-dokumen syarat calon lain yang harus dipenuhi kami harapkan satu hari sebelum pendaftaran paslon sudah dikoordinasikan atau dikonsultasikan dengan help desk pencalonan kami," demikian Doddy.


Populer

Bahlil Ketum Golkar Kalah Trending Azizah Andre Rosiade Selingkuh

Rabu, 21 Agustus 2024 | 00:00

Massa Geruduk Rumah Ketua BPIP Imbas Larangan Paskibraka Perempuan Pakai Jilbab

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:20

Hasil Munas Digugat, Bahlil Lahadalia Bisa Batal jadi Ketum Golkar

Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:11

Polemik Lepas Hijab, PGI Nusantara Bakal Geruduk BPIP

Senin, 19 Agustus 2024 | 22:13

Senior Golkar Mulai Kecewa pada Kepengurusan Bahlil

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 19:02

Inilah Susunan Pengurus Golkar Periode 2024-2029, Tak Ada Jokowi dan Gibran

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:58

Anies Tak Bisa Didikte Diduga Jadi Alasan PDIP Batal Umumkan Cagub

Selasa, 27 Agustus 2024 | 08:15

UPDATE

Dorong Pengembangan Industri Semikonduktor, Menko Airlangga Targetkan Indonesia jadi Pemain Utama

Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:03

Presiden PKS Gandeng Anak Habibie Maju Pilgub Jabar

Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:55

Jadi Anggota Dewan, Ade Andriana Komitmen Berdedikasi untuk Lebak

Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:42

Meksiko Bekukan Hubungan dengan Kedubes AS dan Kanada

Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:36

Pemerintah Pertimbangkan Insentif Mobil Hybrid agar Produsen Tak Kabur dari RI

Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:33

1.291 Personel Kawal Pendaftaran Dua Paslon ke KPU Jakarta

Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:33

Prabowo: Saya Dulu Anak Buah Bung Brewok, Sekarang Dia Anak Buah Saya

Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:26

Sri Mulyani Jawab Kritikan Anggota DPR Soal Kurs Rupiah

Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:21

Paloh Ingatkan Prabowo Tak Jadikan Hukum Alat Cari Kesalahan

Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:17

Anjlok Rp10.000, Harga Emas Antam Jadi Segini

Rabu, 28 Agustus 2024 | 09:15

Selengkapnya