Berita

Komisioner KPU DKI Jakarta menggelar jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (27/8)/Repro

Politik

Ini Dokumen Persyaratan Cagub-Cawagub DKI Jakarta

RABU, 28 AGUSTUS 2024 | 10:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah syarat mesti dipenuhi bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Anggota KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya menjelaskan, syarat-syarat yang harus dipenuhi bapaslon ketika mendaftar termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) 8 dan 10/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

"Untuk bakal pasangan calon nanti akan membawa dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon," ujar Doddy dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL melalui siaran ulang konferensi pers KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8). 


Dia mengurai, dokumen persyaratan pencalonan terdiri dari surat keputusan (SK) pengurus partai politik tingkat pusat, SK kepengurusan partai politik tingkat provinsi, kemudian formulir model B persetujuan partai politik (parpol).

"Itu bisa disiapkan sesuai dengan PKPU 8/2024 yang sudah diubah menjadi PKPU 10/2024. Dokumen-dokumen model B persetujuan dan model B pencalonan, itu wajib dibawa secara fisik dan diunggah ke Silon (sistem informasi pencalonan)," ujar Doddy. 

Kemudian, untuk dokumen-dokumen syarat calon antara lain ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat yang dilegalisir, surat keterangan tidak pernah pidana dari pengadilan negeri, kemudian surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Kemudian surat keterangan tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri atau niaga, surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri atau pengadilan niaga sesuai domisili," sambung Doddy.

Adapun dokumen syarat calon lain, lanjutnya, termasuk keterpenuhan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, yang semuanya menjadi satu kesatuan yang diatur dalam PKPU 8 dan 10/2024 yang nanti diunggah ke Silon.

"Dan termasuk naskah visi misi dan program pasangan cagub dan cawagub yang harus mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang nanti akan dilakukan pemeriksaan dan dikoordinasikan dengan Bappeda," urainya.

"Dan dokumen-dokumen syarat calon lain yang harus dipenuhi kami harapkan satu hari sebelum pendaftaran paslon sudah dikoordinasikan atau dikonsultasikan dengan help desk pencalonan kami," demikian Doddy.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya