Berita

Komisioner KPU DKI Jakarta menggelar jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (27/8)/Repro

Politik

Ini Dokumen Persyaratan Cagub-Cawagub DKI Jakarta

RABU, 28 AGUSTUS 2024 | 10:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah syarat mesti dipenuhi bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Anggota KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya menjelaskan, syarat-syarat yang harus dipenuhi bapaslon ketika mendaftar termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) 8 dan 10/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

"Untuk bakal pasangan calon nanti akan membawa dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon," ujar Doddy dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL melalui siaran ulang konferensi pers KPU DKI Jakarta, Rabu (28/8). 


Dia mengurai, dokumen persyaratan pencalonan terdiri dari surat keputusan (SK) pengurus partai politik tingkat pusat, SK kepengurusan partai politik tingkat provinsi, kemudian formulir model B persetujuan partai politik (parpol).

"Itu bisa disiapkan sesuai dengan PKPU 8/2024 yang sudah diubah menjadi PKPU 10/2024. Dokumen-dokumen model B persetujuan dan model B pencalonan, itu wajib dibawa secara fisik dan diunggah ke Silon (sistem informasi pencalonan)," ujar Doddy. 

Kemudian, untuk dokumen-dokumen syarat calon antara lain ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat yang dilegalisir, surat keterangan tidak pernah pidana dari pengadilan negeri, kemudian surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Kemudian surat keterangan tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri atau niaga, surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri atau pengadilan niaga sesuai domisili," sambung Doddy.

Adapun dokumen syarat calon lain, lanjutnya, termasuk keterpenuhan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, yang semuanya menjadi satu kesatuan yang diatur dalam PKPU 8 dan 10/2024 yang nanti diunggah ke Silon.

"Dan termasuk naskah visi misi dan program pasangan cagub dan cawagub yang harus mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) yang nanti akan dilakukan pemeriksaan dan dikoordinasikan dengan Bappeda," urainya.

"Dan dokumen-dokumen syarat calon lain yang harus dipenuhi kami harapkan satu hari sebelum pendaftaran paslon sudah dikoordinasikan atau dikonsultasikan dengan help desk pencalonan kami," demikian Doddy.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya