Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, Kamis (22/8) dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada akhirnya ditunda.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, alasan rapat paripurna ditunda adalah karena belum memenuhi kuorum.
“Rapat paripurna itu kan kewajiban dari anggota dewan, jadi seharusnya tidak ada surat imbauan atau apapun untuk hadir, ya harusnya kan hadir,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Namun, Dasco mendapatkan informasi bahwa banyak anggota DPR tidak hadir lantaran masih melakukan kunjungan kerja komisi-komisi ke luar kota.
“Sehingga kemudian tingkat kehadirannya jadi rendah,” jelas Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Ditanya bagaimana nasib revisi UU Pilkada jika pengesahannya ditunda apakah tetap dilanjutkan, Dasco menuturkan, pihaknya menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di parlemen.
“Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti hari ini ditunda karena memang tidak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme ada di DPR,” tuturnya.
“Kita harus rapim (rapat pimpinan) lagi, harus bamus (badan musyawarah) lagi, dan menyesuaikan hari paripurna di DPR,” sambungnya.
Jika mengikuti jadwal paripurna di DPR RI, biasanya digelar pada Selasa dan Kamis.
Saat ditanya soal tenggat waktu pendaftaran Pilkada pada 27-29 Agustus mendatang, pihaknya tak ingin berspekulasi. Sebab, di DPR ada mekanisme pembentukan perundang-undangan.
“Begini, kita ada mekanisme, kita harus ikuti aturan dan tatib yang berlaku. Kalau enggak nanti dibilang DPR kok enggak ikut aturan, ada apa nih? Kan begitu, sehingga kita harus hitung bener,” jelasnya.
“Nah sehingga kita harus ikut bener, dan apa yang kami lakukan kemarin-kemarin itu sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku, tentang revisi Undang-Undang Pilkada-nya,” demikian Dasco.