Berita

Rumah di Desa Terteg, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, dihancurkan/Ist

Presisi

Kecewa Ditinggal Nikah, TKW Cantik Hancurkan Rumah Mantan Kekasih

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 06:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang tenaga kerja wanita (TKW) cantik asal Semarang berinisial K (38) nekat menghancurkan rumah mantan kekasihnya, SM (44) yang berlokasi di Desa Terteg, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.

K mengaku kecewa berat batal dinikahi SM dan harus kehilangan uang Rp250 juta hasil bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab. 

Uang ratusan juta yang dikirim korban secara bertahap itu ternyata dipakai untuk membangun rumah SM. Terlebih pelaku juga menikahi wanita lain


Merasa dikibuli, K pun mendatangi rumah pelaku di Desa Terteg. Di sini korban meminta bantuan warga desa setempat untuk merobohkan rumah milik pelaku.  

Aksi dirobohkannya rumah pelaku pun sempat viral dari unggahan video di media sosial. Video tersebut mendokumentasikan kondisi rumah yang sudah remuk tak berbentuk. 

Bangunan rumah bercat warna-warni ini hanya meninggalkan puing-puing saja. Konstruksi atap rumah juga sudah tidak tersisa.

Kepala Desa (Kades) Terteg, Nur Khamim mengatakan, K mengaku sakit hati karena SM yang selama ini disebut menjalin hubungan asmara dengan korban ternyata justru menikah wanita lain.

"Ngakunya sih sudah lama nikah siri dengan warga saya, SM yang awalnya berstatus duda. Namun SM enam bulan ini menikah dengan perempuan lain dan menempati rumah itu," kata Nur dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (21/8).

Korban mengklaim bahwa rumah tersebut dibangun dari uang hasil jerih payah korban saat bekerja sebagai TKW.

Padahal rencananya rumah itu akan ditempati SM dan K setelah menikah nantinya. Namun ternyata rumah itu justru dihuni oleh SM dengan perempuan lain yang resmi dipersuntingnya.

"Sudah izin ke saya dan disepakati dirobohkan. Semula K datang ke sini meminta uangnya Rp250 juta, namun SM tidak bisa menggantinya. Akhirnya K minta Rp100 juta, tapi SM tidak sanggup dan disepakati dirobohkan," kata Nur.

Kesepakatan kedua belah pihak untuk merobohkan rumah telah dituangkan melalui surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh SM, K, dan Kepala Desa Terteg, Nur Khamim.

Usai dirobohkan, SM beserta istri barunya kemudian pindah dengan menempati rumah tetangga desanya yang kebetulan kosong.

"SM itu pekerjaannya sebagai petani dan istri pertamanya sudah meninggal empat tahun lalu. Rumah yang dirobohkan itu dulunya rumah tua reyot peninggalan orang tua SM," pungkas Nur

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Pucakwangi AKP Suwarno mengatakan, kejadian perobohan rumah di Desa Terteg itu telah melalui kesepakatan kedua belah pihak. 

Pihak pria mengaku tidak mampu mengganti uang sebesar Rp 100 juta. Hingga akhirnya, keduanya sama-sama memilih jalan untuk merobohkan rumah tersebut.

"Sudah ada surat pernyataannya, saya tahunya juga besoknya. Pada waktu itu kepala desa sudah memediasi dan menembusi ke kita," kata Suwarno.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya