Berita

Rumah di Desa Terteg, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, dihancurkan/Ist

Presisi

Kecewa Ditinggal Nikah, TKW Cantik Hancurkan Rumah Mantan Kekasih

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 06:18 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang tenaga kerja wanita (TKW) cantik asal Semarang berinisial K (38) nekat menghancurkan rumah mantan kekasihnya, SM (44) yang berlokasi di Desa Terteg, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.

K mengaku kecewa berat batal dinikahi SM dan harus kehilangan uang Rp250 juta hasil bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab. 

Uang ratusan juta yang dikirim korban secara bertahap itu ternyata dipakai untuk membangun rumah SM. Terlebih pelaku juga menikahi wanita lain


Merasa dikibuli, K pun mendatangi rumah pelaku di Desa Terteg. Di sini korban meminta bantuan warga desa setempat untuk merobohkan rumah milik pelaku.  

Aksi dirobohkannya rumah pelaku pun sempat viral dari unggahan video di media sosial. Video tersebut mendokumentasikan kondisi rumah yang sudah remuk tak berbentuk. 

Bangunan rumah bercat warna-warni ini hanya meninggalkan puing-puing saja. Konstruksi atap rumah juga sudah tidak tersisa.

Kepala Desa (Kades) Terteg, Nur Khamim mengatakan, K mengaku sakit hati karena SM yang selama ini disebut menjalin hubungan asmara dengan korban ternyata justru menikah wanita lain.

"Ngakunya sih sudah lama nikah siri dengan warga saya, SM yang awalnya berstatus duda. Namun SM enam bulan ini menikah dengan perempuan lain dan menempati rumah itu," kata Nur dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (21/8).

Korban mengklaim bahwa rumah tersebut dibangun dari uang hasil jerih payah korban saat bekerja sebagai TKW.

Padahal rencananya rumah itu akan ditempati SM dan K setelah menikah nantinya. Namun ternyata rumah itu justru dihuni oleh SM dengan perempuan lain yang resmi dipersuntingnya.

"Sudah izin ke saya dan disepakati dirobohkan. Semula K datang ke sini meminta uangnya Rp250 juta, namun SM tidak bisa menggantinya. Akhirnya K minta Rp100 juta, tapi SM tidak sanggup dan disepakati dirobohkan," kata Nur.

Kesepakatan kedua belah pihak untuk merobohkan rumah telah dituangkan melalui surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh SM, K, dan Kepala Desa Terteg, Nur Khamim.

Usai dirobohkan, SM beserta istri barunya kemudian pindah dengan menempati rumah tetangga desanya yang kebetulan kosong.

"SM itu pekerjaannya sebagai petani dan istri pertamanya sudah meninggal empat tahun lalu. Rumah yang dirobohkan itu dulunya rumah tua reyot peninggalan orang tua SM," pungkas Nur

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Pucakwangi AKP Suwarno mengatakan, kejadian perobohan rumah di Desa Terteg itu telah melalui kesepakatan kedua belah pihak. 

Pihak pria mengaku tidak mampu mengganti uang sebesar Rp 100 juta. Hingga akhirnya, keduanya sama-sama memilih jalan untuk merobohkan rumah tersebut.

"Sudah ada surat pernyataannya, saya tahunya juga besoknya. Pada waktu itu kepala desa sudah memediasi dan menembusi ke kita," kata Suwarno.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya