Berita

Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris/Ist

Politik

Fahira Idris: Putusan MK 60 Perkuat Demokrasi

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 05:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah merupakan langkah maju dalam memperkuat prinsip demokrasi inklusif di Indonesia.

Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris mengatakan, Putusan MK 60 mencerminkan komitmen MK untuk menjaga keadilan dan keberimbangan dalam sistem politik dan pemilu di Indonesia.

Putusan MK 60 juga memastikan bahwa semua partai politik memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam proses demokratis, terlepas dari kekuatan representasi mereka di DPRD.


"Dengan membagi syarat pengajuan calon kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap, MK menunjukkan pemahaman yang mendalam terhadap realitas di lapangan, di mana besaran dukungan yang dibutuhkan oleh partai politik untuk mencalonkan kepala daerah disesuaikan dengan konteks lokal," kata Fahira melalui keterangan tertulis yang dikutip Rabu (21/8).

Fahira menjelaskan, pendekatan ini lebih proporsional dan adil karena mempertimbangkan perbedaan karakteristik dan kebutuhan setiap daerah. 

"MK menangkap aspirasi rakyat di daerah yang menginginkan agar mereka diberi lebih banyak alternatif calon kepala daerah," kata Fahira.

Ia menambahkan, Putusan MK yang mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada juga merupakan bentuk pengakuan atas keragaman demografi dan dinamika politik di berbagai daerah di Indonesia.  

Dari sudut pandang demokrasi, putusan ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konstitusional partai politik kecil dan baru untuk turut serta dalam pemilihan kepala daerah. 

"Partisipasi yang lebih luas dari berbagai partai politik akan memperkaya proses politik dengan berbagai perspektif dan pilihan yang lebih beragam bagi pemilih," kata Fahira. 

Fahira berharap putusan MK ini menjadi dorongan kuat bagi partai-partai politik untuk lebih fokus pada pembangunan basis dukungan di masyarakat ketimbang hanya mengandalkan kekuatan representasi di lembaga legislatif. 

Partai-partai politik juga diharapkan dapat lebih giat dalam melakukan kaderisasi, pendidikan politik, dan penggalangan dukungan di tingkat akar rumput. 

Dengan demikian, partisipasi politik tidak hanya menjadi monopoli partai besar, tetapi juga terbuka bagi semua entitas politik yang memiliki visi dan misi yang kuat untuk kepentingan publik.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya