Berita

Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris/Ist

Politik

Fahira Idris: Putusan MK 60 Perkuat Demokrasi

RABU, 21 AGUSTUS 2024 | 05:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah merupakan langkah maju dalam memperkuat prinsip demokrasi inklusif di Indonesia.

Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris mengatakan, Putusan MK 60 mencerminkan komitmen MK untuk menjaga keadilan dan keberimbangan dalam sistem politik dan pemilu di Indonesia.

Putusan MK 60 juga memastikan bahwa semua partai politik memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam proses demokratis, terlepas dari kekuatan representasi mereka di DPRD.


"Dengan membagi syarat pengajuan calon kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap, MK menunjukkan pemahaman yang mendalam terhadap realitas di lapangan, di mana besaran dukungan yang dibutuhkan oleh partai politik untuk mencalonkan kepala daerah disesuaikan dengan konteks lokal," kata Fahira melalui keterangan tertulis yang dikutip Rabu (21/8).

Fahira menjelaskan, pendekatan ini lebih proporsional dan adil karena mempertimbangkan perbedaan karakteristik dan kebutuhan setiap daerah. 

"MK menangkap aspirasi rakyat di daerah yang menginginkan agar mereka diberi lebih banyak alternatif calon kepala daerah," kata Fahira.

Ia menambahkan, Putusan MK yang mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada juga merupakan bentuk pengakuan atas keragaman demografi dan dinamika politik di berbagai daerah di Indonesia.  

Dari sudut pandang demokrasi, putusan ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak konstitusional partai politik kecil dan baru untuk turut serta dalam pemilihan kepala daerah. 

"Partisipasi yang lebih luas dari berbagai partai politik akan memperkaya proses politik dengan berbagai perspektif dan pilihan yang lebih beragam bagi pemilih," kata Fahira. 

Fahira berharap putusan MK ini menjadi dorongan kuat bagi partai-partai politik untuk lebih fokus pada pembangunan basis dukungan di masyarakat ketimbang hanya mengandalkan kekuatan representasi di lembaga legislatif. 

Partai-partai politik juga diharapkan dapat lebih giat dalam melakukan kaderisasi, pendidikan politik, dan penggalangan dukungan di tingkat akar rumput. 

Dengan demikian, partisipasi politik tidak hanya menjadi monopoli partai besar, tetapi juga terbuka bagi semua entitas politik yang memiliki visi dan misi yang kuat untuk kepentingan publik.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya