Berita

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)/Net

Bisnis

Sempat Terhenti, Waskita Beton Kembali Suplai Material untuk Proyek Jalan Tol di IKN

SELASA, 20 AGUSTUS 2024 | 10:19 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali melanjutkan pengiriman material untuk sejumlah ruas jalan tol di Ibu Kota Nusantara (IKN), setelah sempat dihentikan menjelang perayaan HUT ke-79 RI. 

Menurut VP Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto, perusahaan telah menyelesaikan suplai untuk tiga ruas tol yang beroperasi secara fungsional pada 17 Agustus di IKN.

Ketiga ruas tol tersebut adalah Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau sepanjang 13,4 km, Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung sepanjang 7,3 km, dan Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,67 km. 


Keberhasilan suplai ini disebut dapat mempercepat waktu tempuh dari Balikpapan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

“Dengan keberhasilan suplai yang kami lakukan untuk beberapa ruas jalan tol di IKN ini, dapat mendukung konektivitas dan mempersingkat waktu tempuh dari Balikpapan menuju Kawasan Inti Pusat Pemerintahan  IKN,” ujar Fandy di Jakarta, Selasa (20/8).

Di sisi lain, WSBP juga telah memperoleh kontrak order ulang untuk produk Readymix senilai Rp59,43 miliar, Rp36,52 miliar, dan satu kontrak yang masih berjalan senilai Rp14,57 miliar hingga Desember 2024. 

Sedangkan untuk produk Precast, WSBP telah menyelesaikan suplai PC-I Girder senilai Rp22,95 miliar, yang dikirim dari Precast Plant WSBP Prambon melalui jalur laut ke Pelabuhan Pulau Balang, IKN.

Fandy menambahkan bahwa tol IKN sepanjang 27 kilometer, yang menghubungkan Kariangau hingga Jembatan Pulau Balang, terkoneksi dengan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) ini dapat memangkas waktu menjadi hanya 45 menit ke kota pusat pemerintahan.

"Tol IKN sepanjang 27 kilometer ini akan mempersingkat waktu tempuh dari Balikpapan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dari dua jam menjadi 45 menit saja,” tutur Fandy.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya