Berita

Penerima Kuasa PT Bunga Lestari, Arief Poyuono/Ist

Hukum

Pemprov Jakarta Berpotensi Rugikan Negara Puluhan Triliun

KAMIS, 08 AGUSTUS 2024 | 19:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah Provinsi Jakarta berpotensi merugikan keuangan negara akibat penundaan pembayaran ganti rugi ke PT Bunga Lestari dalam proyek pengadaan digital velvet system 10 channel power dome (hardware) di UPT Planetarium dan Observatorium.

Penerima Kuasa PT Bunga Lestari, Arief Poyuono mengatakan, proyek tersebut dilakukan pada tahun 2013 melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

"Sumber anggaran tersebut dari APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp47,8 miliar," kata Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8).


Arief menuturkan, PT Bunga Lestari menjadi peserta lelang pada pengadaan digital velvet system/10 channel power dome Planetarium dan Observatorium pada 4 Juli 2013.

Panitia Pengadaan Barang dan Jasa kemudian menetapkan PT Bunga Lestari sebagai pemenang lelang dan tertuang dalam pengumuman pemenang Nomor: 315/PAN.PBJ/V/2013 tanggal 25 Juli 2013.

Setelah itu, Kepala UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta selaku KPA kemudian menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa kepada PT Bunga Lestari dengan surat nomor: 996/2013 tanggal 02 Agustus 2013.

Isinya, kata Arief, menerima dan menyetujui penawaran yang telah dilakukan PT Bunga Lestari terkait pengadaan proyek tersebut. Pada tanggal 20 Agustus 2013, ditandatangani Surat Perjanjian Pemborongan antara PT Bunga Lestari dengan Kepala UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta dan perubahannya sehubungan pekerjaan dengan nilai Rp47 miliar.

Berdasarkan kontrak tersebut, PT Bunga Lestari mengirimkan alat-alat ke UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta pada 12 Desember 2013.

Kemudian pada 13 Desember 2013, pihak PT Bunga Lestari telah menyerahkan alat-alat digital velvet system kepada UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 1432/2013.

"Karena telah serah terima sesuai masa kontrak, maka selesai pula kewajiban PT Bunga Lestari dalam pelaksanaan pengadaan dan berhak atas pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakannya," sambung Arief.

Namun demikian, hingga saat ini UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta maupun Disdik Provinsi DKI Jakarta belum melakukan pembayaran sesuai kontrak yang telah ditandatangani.

Padahal, PT Bunga Lestari sudah melakukan penagihan kepada UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta dan Disdik Provinsi DKI Jakarta dalam kurun waktu Desember 2013 sampai September 2015, baik secara lisan maupun tertulis.

Sehingga pada 8 Desember 2015, pihak PT Bunga Lestari menggugat perdata Kepala UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta serta Disdik Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di tingkat banding, kasasi, dan PK, PT Bunga Lestari dinyatakan menang.

Upaya mediasi pun sudah dilakukan antara PT Bunga Lestari dengan UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta dan Disdik Pemprov DKI dengan difasilitasi Kejati  DKI Jakarta pada 14 Desember 2021.

Namun hingga saat ini, tidak ada pembayaran kepada  PT Bunga Lestari. Dengan demikian, UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta Disdik Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan asas good governance, yaitu asas kemanfaatan yang menimbulkan negara merugi, sehingga patut diduga terjadi tindak pidana korupsi.

"Sampai saat ini, kerugian negara yang ditimbulkan semakin bertambah karena UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta dan Disdik Provinsi DKI Jakarta harus menanggung pembayaran kewajiban pokok Rp47,8 miliar dan pembayaran bunga dan denda 1,08 persen sejak Juni 2014," tegas Arief.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

UPDATE

Hashim Bantah Janjikan HP Gratis, Ngaku Dipelintir Media

Jumat, 30 Oktober 2026 | 00:13

Hemat Biaya Operasional, Drone Pertanian Frogs Bidik Program Cetak Sawah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45

28 Jam Pemuda Bicara di Malang Usung Deklarasi ‘Sumpah Promptmuda’

Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:24

Kemenkop dan Pertamina Patra Niaga Luncurkan Model Pengumpulan Minyak Jelantah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:59

Asap dan Sengsara

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:52

Sempat Ditahan, 19 Demonstran Sumpah Pemuda Dibebaskan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:38

32,7 Juta Investor Kecewa Nilai Saham Anjlok Imbas MSCI, Hashim: Saya Juga

Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:12

PLN Siap Pasok Daya Andal untuk Jaringan Usaha Telkom Group

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:47

Tim Yaqut Hadirkan Saksi Meringankan dalam Sidang Kuota Haji

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:36

Singapura Panggil 10 Perusahaan RI soal Karhutla, Rosan: Investasi Tetap Terbuka

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:21

Selengkapnya