Berita

Sidang vonis Dedi Safrizal, terdakwa kasus korupsi beasiswa/RMOLAceh.

Hukum

Kemplang Duit Penerima Beasiswa, Bekas Anggota DPR Aceh Divonis Nihil

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 09:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi beasiswa Aceh dengan kerugian negara Rp1,3 miliar, Dedi Safrizal dan Suhaimi.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Dedi Safrizal. Sedangkan Suhaimi divonis tiga tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Zulfikar menyebutkan, alasan terdakwa Dedi Safrizal yang merupakan mantan anggota DPR Aceh, divonis nihil karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam kasus narkotika dan divonis selama 20 tahun. 


"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 18, jika terpidana dihukum selama 20 tahun penjara, maka terpidana akan dikenakan vonis nihil," kata Zulfikar didampingi Hakim Anggota Anda Ariansyah dan Ani Hartati, Selasa (6/8).

"Oleh sebab itu, terdakwa Dedi Safrizal divonis nihil,"  sambungnya.

Meskipun divonis nihil, Dedy tetap dijatuhkan vonis denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp1,8 miliar, subsider empat tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, Dedi Safrizal terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terhadap terdakwa Suhaimi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Suhaimi juga didenda Rp50 juta subsider satu bulan.

"Terdakwa juga dibebankan UP sebesar Rp35 juta subsider tiga bulan kurungan," sebut Majelis Hakim dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Suhaimi dan JPU untuk menerima hasil putusan atau melakukan banding. 

Sebelumnya Dedy Safrizal dituntut pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dedy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider empat tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Suhaimi dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp31 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya