Berita

Sidang vonis Dedi Safrizal, terdakwa kasus korupsi beasiswa/RMOLAceh.

Hukum

Kemplang Duit Penerima Beasiswa, Bekas Anggota DPR Aceh Divonis Nihil

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 09:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi beasiswa Aceh dengan kerugian negara Rp1,3 miliar, Dedi Safrizal dan Suhaimi.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Dedi Safrizal. Sedangkan Suhaimi divonis tiga tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Zulfikar menyebutkan, alasan terdakwa Dedi Safrizal yang merupakan mantan anggota DPR Aceh, divonis nihil karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam kasus narkotika dan divonis selama 20 tahun. 


"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 18, jika terpidana dihukum selama 20 tahun penjara, maka terpidana akan dikenakan vonis nihil," kata Zulfikar didampingi Hakim Anggota Anda Ariansyah dan Ani Hartati, Selasa (6/8).

"Oleh sebab itu, terdakwa Dedi Safrizal divonis nihil,"  sambungnya.

Meskipun divonis nihil, Dedy tetap dijatuhkan vonis denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp1,8 miliar, subsider empat tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, Dedi Safrizal terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terhadap terdakwa Suhaimi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Suhaimi juga didenda Rp50 juta subsider satu bulan.

"Terdakwa juga dibebankan UP sebesar Rp35 juta subsider tiga bulan kurungan," sebut Majelis Hakim dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Suhaimi dan JPU untuk menerima hasil putusan atau melakukan banding. 

Sebelumnya Dedy Safrizal dituntut pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dedy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider empat tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Suhaimi dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp31 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya