Berita

Sidang vonis Dedi Safrizal, terdakwa kasus korupsi beasiswa/RMOLAceh.

Hukum

Kemplang Duit Penerima Beasiswa, Bekas Anggota DPR Aceh Divonis Nihil

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 09:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa tindak pidana korupsi beasiswa Aceh dengan kerugian negara Rp1,3 miliar, Dedi Safrizal dan Suhaimi.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Dedi Safrizal. Sedangkan Suhaimi divonis tiga tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Zulfikar menyebutkan, alasan terdakwa Dedi Safrizal yang merupakan mantan anggota DPR Aceh, divonis nihil karena yang bersangkutan sedang menjalani hukuman dalam kasus narkotika dan divonis selama 20 tahun. 


"Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 18, jika terpidana dihukum selama 20 tahun penjara, maka terpidana akan dikenakan vonis nihil," kata Zulfikar didampingi Hakim Anggota Anda Ariansyah dan Ani Hartati, Selasa (6/8).

"Oleh sebab itu, terdakwa Dedi Safrizal divonis nihil,"  sambungnya.

Meskipun divonis nihil, Dedy tetap dijatuhkan vonis denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp1,8 miliar, subsider empat tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, Dedi Safrizal terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terhadap terdakwa Suhaimi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Suhaimi juga didenda Rp50 juta subsider satu bulan.

"Terdakwa juga dibebankan UP sebesar Rp35 juta subsider tiga bulan kurungan," sebut Majelis Hakim dikutip dari Kantor Berita RMOLAceh.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Suhaimi dan JPU untuk menerima hasil putusan atau melakukan banding. 

Sebelumnya Dedy Safrizal dituntut pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dedy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider empat tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Suhaimi dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp31 juta subsider dua tahun enam bulan penjara.

Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya