Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sebarkan Isu Jentik di Galon AMDK, Ini Kata Pakar Hukum

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 15:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masyarakat diingatkan agar hati-hati saat menyebarkan pernyataan atau narasi di media sosial. 

Apalagi itu terkait dengan eksistensi lembaga lain, baik itu pribadi ataupun perusahaan yang bisa berpengaruh terhadap citra diri. 

“Ngomongi pihak lain apalagi itu kaitannya dengan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial itu memang harus berhati-hati betul,” ujar ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Setya Indra Arifin, saat dimintai tanggapannya soal adanya seorang konsumen yang menyebarkan isu jentik hitam di galon AMDK baru-baru ini. 


Dikhawatirkan apa yang dinyatakan orang tersebut ke publik itu ada unsur-unsur yang ternyata berbeda atau bertentangan dengan faktanya. 

“Jika itu terjadi, dia bisa dituntut karena pencemaran nama baik. Dan saya kira bisa lebih berbahaya lagi kalau yang dinyatakan itu adalah fitnah,” ucapnya. 

Dalam hal ini, menurut Setya, orang yang menyebarkan isu tersebut akan dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di sana disebutkan  bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, bisa dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta. 

“Jadi, sebaiknya masyarakat harus lebih bijak dalam bertindak. Karena, kita harus berangkat dari pemahaman atau fakta-fakta juga bahwa kita hidup bernegara itu dibatasi oleh aturan-aturan, ada yang kemudian menguntungkan tapi ada juga yang bisa sebaliknya," katanya.

"Nah, salah satu yang menjadi tidak menguntungkan jika perbuatan seseorang itu kemudian melanggar hukum pidana dan Undang-Undang ITE dan sanksi yang paling tidak enak memang pemidanaannya itu,” lanjut Setya.

Untuk terhindar dari hal tersebut, menurutnya, langkah yang sebaiknya dilakukan konsumen jika menemukan hal-hal aneh dalam sebuah produk adalah bisa menggugatnya secara perdata.

Misalkan dari dari sisi kerugian material yang dialami secara kesehatan atas produk yang tercemar itu. 

Selain itu, dia juga bisa melaporkan kepada lembaga-lembaga yang memang punya otoritas di perlindungan konsumen. 

“Jadi, jangan langsung berkoar-koar di medsos,” tukas Setya. 

Dengan berkoar-koar seperti itu, pihak-pihak yang dirugikan bisa menduga ada “motif” lain dari orang yang menyebarkan isu tersebut.

Apalagi, jika orang itu tidak mau bersikap kooperatif dengan perusahaan. Misalnya, tidak mau memberikan bukti temuannya itu untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium oleh perusahaan yang memiliki produk itu.  

“Ini bisa nantinya menimbulkan kecurigaan bahwa orang tersebut memiliki motif lain dengan sengaja untuk menjatuhkan perusahaan itu," katanya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya