Berita

Sekretaris Utama LKPP, Iwan Herniwan dalam Acara bertajuk "Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan UMKK Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Katalog Elektronik" di Kupang, Nusa Tenggara Timur/Ist

Politik

LKPP Dorong UMKK di NTT Masuki Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

JUMAT, 26 JULI 2024 | 22:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) agar aktif dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah.

Begitu pesan Sekretaris Utama LKPP, Iwan Herniwan dalam Acara bertajuk "Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan UMKK Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Katalog Elektronik" di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kata Iwan Herniwan, kegiatan ini digelar bertujuan memperkenalkan potensi besar yang bisa dimanfaatkan oleh UMKK melalui partisipasi dalam pengadaan pemerintah.


"Teman-teman pelaku usaha mikro kecil kali ini kita ajak, mari kita masuk pasar pengadaan karena potensinya besar," ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7).

LKPP pun berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan dukungan agar UMKK dapat berperan aktif dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), dengan harapan dapat meningkatkan ekonomi lokal dan mendukung penggunaan produk dalam negeri.

Menyambut inisiatif LKPP, Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake, menyatakan kebanggaannya atas kerjasama dengan LKPP yang telah membuahkan hasil positif. 

"Kami terus bergerak meningkatkan jumlah penyedia usaha menengah kecil dan koperasi agar aktif memanfaatkan Katalog Lokal ini," ujarnya. 

Dengan bimbingan LKPP, Pemerintah Provinsi NTT kini memiliki 33 etalase Katalog Lokal yang menampilkan lebih dari 12.575 produk barang dan jasa dari 393 penyedia yang telah berhasil onboard.

Sejak diluncurkan pada Januari 2022, belanja melalui metode E-Purchasing di NTT telah mencatatkan pertumbuhan signifikan, mencapai lebih dari 275 miliar, dengan 272 miliar melalui Katalog Elektronik.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya