Berita

Pemberian Surat Keputusan (SK) DPP PKS pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Fakfak, Papua Barat di kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (23/7)/Ist

Politik

PKS Resmi Pasang Untung Tamsil-Yohana di Pilkada Fakfak 2024

SELASA, 23 JULI 2024 | 18:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah memberikan Surat Keputusan (SK) pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

SK itu jatuh kepada Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom yang siap tarung Pilkada serentak 2024. 
 
Ketua DPP PKS Muhammad Kasuba menyebut, SK tersebut bukan sekadar kertas, tetapi menandakan bahwa seluruh komponen PKS akan berkonsolidasi maksimal untuk memenangkan pasangan petahana tersebut. 
 

 
"Mulai hari ini seluruh komponen PKS dari pusat sampai provinsi dan kabupaten akan all out bersama calon bupati dan calon wakil bupati untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Fakfak untuk periode yang kedua," ujar Kasuba dalam keterangannya yang diterima redaksi, Selasa (23/7). 
 
Sementara itu, bakal calon bupati Untung Tamsil menyebut bahwa kepercayaan tersebut akan ia jaga dengan baik. Dengan dukungan dari PKS, Bupati Fakfak periode 2021-2024 ini semakin optimis bisa memenangkan kembali Pilkada Fakfak 2024. 
 
"Kami yakin dan percaya dengan dukungan dari kader, simpatisan, dan keluarga besar PKS, tentu juga dengan mengharapkan ridho dari Allah subhanahu wa ta'ala kami optimis bisa kembali memenangkan Bupati dan Wakil Bupati periode kedua," ungkap Untung. 
 
Pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dengan jargon UTA'YOH jilid 2 ini ingin mewujudkan visi besar Fakfak Bersinar dengan memaksimalkan potensi yang ada untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat, khususnya Kabupaten Fakfak.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya