Berita

Ketua Panel Hakim Konstitusi, Saldi Isra/Istimewa

Politik

MK Menilai Kader PPP Tidak Serius Uji Ambang Batas Parlemen

SELASA, 09 JULI 2024 | 17:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Panel Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menyebut Pemohon Perkara Nomor 57/PUU-XXII/2024 tidak serius, karena tidak menghadiri sidang pendahuluan pengujian Undang-undang yang digelar pada hari ini, Selasa (9/7).

Pemohon adalah anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bernama Pasai, yang mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai ambang batas perolehan suara parlemen atau parliamentary threshold.

“Kalau dari laporan Kepaniteraan sudah dipanggil beberapa kali, dihubungi, dan terakhir kita sudah cek juga tidak ada, artinya ini permohonan tidak serius, pemohon tidak serius. Dan nanti akan dibahas di Rapat Permusyawaratan Hakim,” ucap Saldi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (9/7).


Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun lantas menutup persidangan dengan persetujuan dua hakim konstitusi lainnya, M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Berdasarkan berkas permohonan yang diakses melalui laman MKRI, Pemohon menganggap ketentuan ambang batas perolehan suara parlemen dalam UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Ketentuan dimaksud diatur Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Pemohon menyebut telah mengalami kerugian konstitusional akibat adanya aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tersebut. Ketentuan yang demikian telah merugikan Pemohon karena Pemohon menganggap suara Pemohon menjadi sia-sia.

Di mana perolehan suara sah PPP secara nasional dalam pemilu anggota DPR RI 2024 sejumlah 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan (dapil) atau setara dengan 3,87 persen dan karenanya keberlakuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 telah menafikan hak Pemohon yang telah memberikan suara dalam pemilu anggota DPR RI 2024.

Pemohon memaparkan, ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena mengabaikan hak pemberian suara, sehingga suara Pemohon menjadi hangus atau tidak memiliki arti dalam pemilu. Suara yang hilang dan terbuang secara percuma karena kursi tersebut tidak dapat diberikan kepada partai lain.

Pemohon juga mendalilkan adanya disproporsionalitas hasil pemilu akibat tidak proporsionalnya jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara nasional. Efek yang ditimbulkan dari disproporsionalitas ini adalah jutaan suara pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 427D UU 2/2018 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya