Berita

Ketua Panel Hakim Konstitusi, Saldi Isra/Istimewa

Politik

MK Menilai Kader PPP Tidak Serius Uji Ambang Batas Parlemen

SELASA, 09 JULI 2024 | 17:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Panel Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menyebut Pemohon Perkara Nomor 57/PUU-XXII/2024 tidak serius, karena tidak menghadiri sidang pendahuluan pengujian Undang-undang yang digelar pada hari ini, Selasa (9/7).

Pemohon adalah anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bernama Pasai, yang mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai ambang batas perolehan suara parlemen atau parliamentary threshold.

“Kalau dari laporan Kepaniteraan sudah dipanggil beberapa kali, dihubungi, dan terakhir kita sudah cek juga tidak ada, artinya ini permohonan tidak serius, pemohon tidak serius. Dan nanti akan dibahas di Rapat Permusyawaratan Hakim,” ucap Saldi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (9/7).


Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun lantas menutup persidangan dengan persetujuan dua hakim konstitusi lainnya, M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Berdasarkan berkas permohonan yang diakses melalui laman MKRI, Pemohon menganggap ketentuan ambang batas perolehan suara parlemen dalam UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Ketentuan dimaksud diatur Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Pemohon menyebut telah mengalami kerugian konstitusional akibat adanya aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tersebut. Ketentuan yang demikian telah merugikan Pemohon karena Pemohon menganggap suara Pemohon menjadi sia-sia.

Di mana perolehan suara sah PPP secara nasional dalam pemilu anggota DPR RI 2024 sejumlah 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan (dapil) atau setara dengan 3,87 persen dan karenanya keberlakuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 telah menafikan hak Pemohon yang telah memberikan suara dalam pemilu anggota DPR RI 2024.

Pemohon memaparkan, ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena mengabaikan hak pemberian suara, sehingga suara Pemohon menjadi hangus atau tidak memiliki arti dalam pemilu. Suara yang hilang dan terbuang secara percuma karena kursi tersebut tidak dapat diberikan kepada partai lain.

Pemohon juga mendalilkan adanya disproporsionalitas hasil pemilu akibat tidak proporsionalnya jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara nasional. Efek yang ditimbulkan dari disproporsionalitas ini adalah jutaan suara pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 dan Pasal 427D UU 2/2018 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya