Berita

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dan Wakil Ketua MK, Saldi Isra/Ist

Politik

MK Siap Sidangkan Sengketa Pilkada 2024

MINGGU, 07 JULI 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sengketa pemilihan umum (Pemilu) adalah berkaitan dengan hasil Pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilu sesungguhnya tidak hanya dalam arti pemilihan presiden, wakil presiden dan pemilihan legislatif semata, tapi juga sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Namun, menurut Ketua MK, Suhartoyo, semula sengketa hasil Pilkada kewenangan MA. Belakangan UU memberikan peralihan kewenangan ke MK.


“Kewenangan MK mengadili perkara Pilkada itu tidak diturunkan oleh konstitusi sebagaimana amanat yang diberikan dalam Pasal 24C UUD 1945,” kata Suhartoyo, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (7/7).

Kewenangan MK mengadili perkara sengketa Pilkada itu sifatnya hanya sementara, hingga dibentuknya peradilan khusus tentang Pemilu.

"Tetapi setelah diajukan permohonan oleh pemohon (Perludem), MK kemudian menetapkan atau memutuskan bahwa sengketa Pilkada menjadi kewenangan MK secara permanen atau definitif, tidak temporary lagi,” lanjutnya.

Menurut dia, pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU hingga hari ini belum membentuk badan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada.

Sehingga harapan publik atau masyarakat untuk bisa ada badan peradilan sebagai pengganti MK yang dapat mempunyai kewenangan Pilkada, juga belum dapat diwujudkan.

Karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan tidak adanya keraguan bagi peserta pemilih dan penyelenggara, dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 MK menyatakan penyelesaian sengketa hasil Pilkada secara permanen menjadi kewenangan MK.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya