Berita

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dan Wakil Ketua MK, Saldi Isra/Ist

Politik

MK Siap Sidangkan Sengketa Pilkada 2024

MINGGU, 07 JULI 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sengketa pemilihan umum (Pemilu) adalah berkaitan dengan hasil Pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilu sesungguhnya tidak hanya dalam arti pemilihan presiden, wakil presiden dan pemilihan legislatif semata, tapi juga sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Namun, menurut Ketua MK, Suhartoyo, semula sengketa hasil Pilkada kewenangan MA. Belakangan UU memberikan peralihan kewenangan ke MK.


“Kewenangan MK mengadili perkara Pilkada itu tidak diturunkan oleh konstitusi sebagaimana amanat yang diberikan dalam Pasal 24C UUD 1945,” kata Suhartoyo, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (7/7).

Kewenangan MK mengadili perkara sengketa Pilkada itu sifatnya hanya sementara, hingga dibentuknya peradilan khusus tentang Pemilu.

"Tetapi setelah diajukan permohonan oleh pemohon (Perludem), MK kemudian menetapkan atau memutuskan bahwa sengketa Pilkada menjadi kewenangan MK secara permanen atau definitif, tidak temporary lagi,” lanjutnya.

Menurut dia, pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU hingga hari ini belum membentuk badan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada.

Sehingga harapan publik atau masyarakat untuk bisa ada badan peradilan sebagai pengganti MK yang dapat mempunyai kewenangan Pilkada, juga belum dapat diwujudkan.

Karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan tidak adanya keraguan bagi peserta pemilih dan penyelenggara, dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 MK menyatakan penyelesaian sengketa hasil Pilkada secara permanen menjadi kewenangan MK.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya