Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PPATK Ungkap Perputaran Uang Selama Pemilu 2024 Capai Rp80 T

RABU, 26 JUNI 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perputaran uang selama Pemilu 2024 tercatat mencapai lebih dari Rp80 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan angka itu tercatat melalui hasil analisis terhadap 108 produk intelijen keuangan selama Januari 2023 hingga Mei 2024, dengan transaksi yang berasal dari peserta pemilu, seperti Parpol, Caleg, hingga para pejabat aktif.

"Selama periode Januari 2023-Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen berupa keuangan terkait dengan Pemilu 2024 yang atau melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/ incumbent/ pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar Rp80.117.675.256.064," kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).


Ivan mengatakan 108 produk tersebut telah disampaikan PPATK kepada pihak eksternal, dengan rincian 35 hasil analisis diserahkan ke Kejaksaan Agung, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada KPK, satu hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan disampaikan kepada kepolisian.

Selanjutnya, satu informasi disampaikan ke OJK, tiga informasi disampaikan ke BIN, satu informasi ke Bais TNI, satu informasi diserahkan kepada KPU, serta 39 informasi disampaikan kepada Bawaslu.

Dalam laporan tersebut, Ivan mengatakan PPATK setidaknya telah melakukan 51 audit khusus dan bersama terkait pemilu sejak tahun 2023 hingga Juni 2024 ini.

Dengan temuan perputaran dalam jumlah besar itu, PPATK kata Ivan mendorong beberapa rekomendasi, seperti evaluasi terhadap ketentuan  dana kampanye pemilu, dan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.

Kedua, perlunya menerapkan kewajiban Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terhadap pemilihan umum legislatif, yang saat ini baru hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

“Ketiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya