Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PPATK Ungkap Perputaran Uang Selama Pemilu 2024 Capai Rp80 T

RABU, 26 JUNI 2024 | 16:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Perputaran uang selama Pemilu 2024 tercatat mencapai lebih dari Rp80 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan angka itu tercatat melalui hasil analisis terhadap 108 produk intelijen keuangan selama Januari 2023 hingga Mei 2024, dengan transaksi yang berasal dari peserta pemilu, seperti Parpol, Caleg, hingga para pejabat aktif.

"Selama periode Januari 2023-Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen berupa keuangan terkait dengan Pemilu 2024 yang atau melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/ incumbent/ pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar Rp80.117.675.256.064," kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).


Ivan mengatakan 108 produk tersebut telah disampaikan PPATK kepada pihak eksternal, dengan rincian 35 hasil analisis diserahkan ke Kejaksaan Agung, 21 hasil analisis dan 5 hasil pemeriksaan disampaikan kepada KPK, satu hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan disampaikan kepada kepolisian.

Selanjutnya, satu informasi disampaikan ke OJK, tiga informasi disampaikan ke BIN, satu informasi ke Bais TNI, satu informasi diserahkan kepada KPU, serta 39 informasi disampaikan kepada Bawaslu.

Dalam laporan tersebut, Ivan mengatakan PPATK setidaknya telah melakukan 51 audit khusus dan bersama terkait pemilu sejak tahun 2023 hingga Juni 2024 ini.

Dengan temuan perputaran dalam jumlah besar itu, PPATK kata Ivan mendorong beberapa rekomendasi, seperti evaluasi terhadap ketentuan  dana kampanye pemilu, dan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.

Kedua, perlunya menerapkan kewajiban Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terhadap pemilihan umum legislatif, yang saat ini baru hanya diwajibkan untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

“Ketiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Dewan Kebon Sirih Tetap Godok Perda DKJ Meski Ibu Kota Belum Pindah

Senin, 18 Mei 2026 | 20:17

Pengamat: Kepemimpinan Buruk Awal Kerusakan Bangsa

Senin, 18 Mei 2026 | 20:02

Oktasari Sabil Raih Gelar Doktor di Malaysia

Senin, 18 Mei 2026 | 19:46

Pernyataan Prabowo soal Dolar Upaya Menenangkan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 19:45

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Senin, 18 Mei 2026 | 19:37

MPR Putuskan Lomba Ulang LCC Empat Pilar di Kalbar Batal

Senin, 18 Mei 2026 | 19:28

Prabowo Panggil Gubernur BI hingga Menkeu ke Istana, Ini yang Dibahas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:15

Mantan ART Lapor ke DPR Pernah Dipukul Erin hingga Kepala Ditendang

Senin, 18 Mei 2026 | 19:08

Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, OJK Jabar Dorong Frontliner Bank Ramah Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 | 19:00

DPR Tagih Janji BI soal Penguatan Rupiah Mulai Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 18:55

Selengkapnya