Berita

KPK resmi menahan 3 orang tersangka dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas TA 2012-2028/Ist

Hukum

Rugikan Negara Rp20,4 M, Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke Terima Rp2,5 M

SELASA, 25 JUNI 2024 | 19:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas TA 2012-2028 diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp20,4 miliar.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya secara resmi menahan 3 orang tersangka dalam perkara ini.

Ketiganya, yakni Max Ruland Boseke (MRB) selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anjar Sulistiyono (AJS) selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri (DLM).


"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.444.580.000 (Rp20,4 miliar)" kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Asep membeberkan konstruksi perkara yang menjerat tersangka Max Ruland Boseke yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan.

Di mana, pada November 2013, Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas tahun 2010-2014, salah satunya pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp47,6 miliar, dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,75 miliar. Dalam pengajuan kedua pengadaan dimaksud, diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.

Sekitar Januari 2014, Setelah DIPA Basarnas ditetapkan, tersangka Max memberikan daftar calon pemenang kepada tersangka Anjar dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas atas pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang/jasa TA 2014 yang akan dilelang.

Perusahaan yang memenangkan kedua pekerjaan dimaksud adalah PT Trikarya Abadi Prima (TAP), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan tersangka Wiliam.

Pada Januari 2014, tersangka Anjar menyusun harga perkiraan sementara (HPS) kedua proyek dimaksud menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun Riki Hansyah (RKH) yang diketahui merupakan pegawai dari Wiliam.

Selanjutnya sekitar Februari 2014, Wiliam mengikuti lelang kedua pengadaan dimaksud menggunakan bendera PT TAP dan perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri (ORM), dan PT Gapura Intan Mandiri (GIM).

Kemudian pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam kedua pengadaan tersebut, yang diketahui sudah ada persekongkolan, serta terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya yaitu PT ORM dan PT GIM.

Sekitar Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp8.511.779.000 (Rp8,5 miliar), dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8.709.862.500 (Rp8,7 miliar).

Lalu pada Juni 2024, Max menerima uang dari William sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William, dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani William.

"Saudara MRB menggunakan uang dari saudara WLW sebesar Rp2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," pungkas Asep.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya