Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6)/Ist

Presisi

Bareskrim Ringkus 18 Tersangka dari 3 Web Judi Online

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 19:25 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 18 orang ditetapkan tersangka kasus judi online melibatkan tiga situs web, yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.

Pengungkapan ini dilakukan Bareskrim Polri periode Mei dan Juni 2024.

Dari tiga situs web, polisi menetapkan jumlah tersangka yang berbeda-beda. Untuk situs 1XBET sebanyak sembilan tersangka, situs W88 ada tujuh tersangka, dan Liga Ciputra ada dua tersangka.


Dalam menjalankan judi online, para tersangka rata-rata menggunakan modus operandi yang hampir sama, yakni membuat sistem pembayaran judi bagi para pemain.

"Dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) , Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Guna menghindari pelacakan dari polisi, tersangka menyamarkan operasional pembayaran judi online dari luar negeri. Hal ini terungkap melalui pemanfaatan alat pembayaran kripto dan money changer.

"Alat pembayaran dibuat di Indonesia dengan rekening bank di Indonesia. Tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," kata Wahyu.

Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU 1 / 2024 tentang perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang ITE, Pasal 82 / Pasal 85 UU 3/ 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, 4 ,5, dan 10 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya