Berita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan produk keramik impor yang tidak memenuhi ketentuan di Surabaya, Jawa Timur, nilai Rp79,9 miliar/Kemendag

Bisnis

Jaring 4 Juta Lebih Keramik Ilegal, Mendag: Ini Berakibat Buruk bagi Konsumen

JUMAT, 21 JUNI 2024 | 16:29 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penggunaan keramik asal impor di antaranya tableware dan saniter yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan dampak buruk bagi konsumen.

Selain berdampak buruk terutama dalam aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan, juga dapat mengganggu industri dalam negeri.

Hal itu dipaparkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau disapa Zulhas saat memimpin ekspose penemuan 4,57 juta produk  keramik  ilegal senilai Rp79,90 miliar.


Ekspose dilakukan di gudang PT BTAC di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (20/6).

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang  Beredar  dan  Jasa,  Ditjen  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI pada sejumlah merek.

Atas temuan tersebut, Kementerian Perdagangan telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan dari bahaya penggunaan produk keramik yang tidak sesuai dengan SNI dan dalam upaya mengamankan pasar dalam negeri.

"Berdasarkan hasil pengawasan, PT BTAC terbukti mengimpor dan memperdagangkan produk keramik tableware berbagai merek dan tipe asal impor yang tidak memiliki SPPT-SNI, tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI di sejumlah merek. Untuk itu, Kemendag telah melakukan pengamanan terhadap 4,57 juta produk tersebut senilai Rp79,90 miliar," ungkap Zulhas .

Ekspose temuan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya akibat produk yang tidak sesuai standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keramik tableware yang tidak sesuai standar dapat mengandung logam berat seperti timbal dan kadmium. Logam berat tersebut dapat larut ke dalam makanan dan minuman yang membahayakan konsumen. 
Membanjirnya produk keramik tableware asal impor yang tidak diimbangi dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan SNI wajib yang telah dipersyaratkan dapat mengancam kesehatan, keamanan, dan keselamatan, serta dapat mengganggu industri dalam negeri.
"Maraknya peredaran produk keramik tableware asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, keselamatan, serta mengancam industri dalam negeri," kata Zulhas.

Dengan pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya