Berita

Ilustrasi judi online/Net

Publika

Judi Online, Rhoma Irama, dan Sunan Ampel

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 10:05 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

KECANDUAN! Judi itu membuai harapan, walaupun menang sesungguhnya itu adalah awal dari kekalahan, begitu dinyanyikan Rhoma Irama, 1987. Pada era konvergensi media, maka kegiatan perjudian mendapatkan wahana baru, bergelayut di jagat maya, bertransformasi menjadi judi online.

Problemnya, gempuran iklan promosi judi online berseliweran di berbagai media digital. Bahkan sebagian di antaranya menawarkan tahap free trial, uji coba gratis. Dalam teori pemasaran, fase awal interaksi menjadi penting, untuk membangun kesan. Judi menjanjikan keberuntungan semu.

Di Bagian selanjutnya, ending yang mudah ditebak, para penjudi bangkrut, sementara bandar selalu beruntung dalam berbagai situasi. Impian untuk menjadi crazy rich yang mudah menjadi kelompok kaya, dengan cara instan adalah mimpi kosong di tengah hari bolong.


Judi online adalah bagian tidak terpisahkan dari kejahatan versi lama, dalam dunia baru yang semakin terdigitalisasi. Selayaknya zat adiktif yang menimbulkan kecanduan, judi meningkatkan keinginan untuk menjadi kaya tanpa perlu keluar keringat dan kerja keras.

Bila ditilik dari sudut pandang sebagaimana Sunan Ampel berupaya meningkatkan moralitas masyarakat Jawa dalam pola edukasi yang dikenal prinsip molimo atau tidak untuk lima perkara, di antaranya: moh -tidak pada persoalan main -judi, mabok -alkohol, madat -candu, madon -berzina dan maling -mencuri.

Bahkan sejak tahun 1443, Sunan Ampel sudah menyebut problem berjudi telah menjadi masalah yang perlu dituntaskan. Segala jenis pertaruhan dan perjudian adalah penyakit sosial, Sunan Ampel dan Rhoma Irama mendorong bangkitnya kesadaran individu, dengan keimanan sebagai pencegahanya.

Dalam kehidupan bernegara, diperlukan perlindungan secara sistematik. Jelas skemanya bukan bantuan sosial bagi pecandu korban judi online. Pemangku kebijakan harus mengupayakan eliminasi konten judi online, dibanding menguatkan sensor media bagi suara oposisi kekuasaan.

Kerangka kerja yang terstruktur diperlukan, untuk memberantas perjudian online, multisektor. Termasuk mengatasi para backing -bandar besar si pengatur sirkulasi uang jumbo. Sebagian pihak mensinyalir ada relasi serta potensi conflict of interest untuk kasus berkode 303 tersebut.

Kejadian pilu retaknya kehidupan keluarga karena judi online, sudah sering terdengar. Tetapi upaya struktural dalam mengatasinya, belum terlihat optimal. Terlebih bila mengandalkan literasi publik, dengan hanya melalui SMS blast, perlu bauran kebijakan yang kompleks terintegrasi.

Termasuk membuat formulasi bentuk, dan metode pengaturan serta penghukuman. Kanal online harus bertanggung jawab serta berkontribusi mereduksi konten judi, termuat dalam regulasi.

Kejahatan berbasis teknologi, termasuk bagian dari cybercrime di dalamnya terdapat prostitusi, pinjaman online, pencurian data dan pelbagai hal lain, perlu direspon melalui counter teknologi. Relatif tidak akan mempan problematika judi online, bila diatasi sebatas imbauan.

Realitas sulitnya pemberantasan judi online, merefleksikan kondisi suram wajah kesehatan psikososial. Agaknya sulit untuk bisa tetap sehat, dalam sistem kehidupan yang sedang sakit.

Betapa tidak, publik diminta untuk terus bersabar dalam keterhimpitan ekonomi, sementara pihak pemangku kuasa terlihat tamak mempertahankan hak Istimewa yang dimilikinya. Pilihan solusi yang dimiliki publik tidak banyak, seolah pintu peluang terbuka hanya lewat judi online.

Bisa jadi, publik sudah tidak percaya apapun cerita dan laku kuasa, karena tidak ada harapan apapun disana. Di benak publik yang tersisa hanya imaji tentang bualan belaka. Perlu segera dibenahi.

Penulis Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya