Berita

Ilustrasi judi online/Net

Publika

Judi Online, Rhoma Irama, dan Sunan Ampel

KAMIS, 20 JUNI 2024 | 10:05 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

KECANDUAN! Judi itu membuai harapan, walaupun menang sesungguhnya itu adalah awal dari kekalahan, begitu dinyanyikan Rhoma Irama, 1987. Pada era konvergensi media, maka kegiatan perjudian mendapatkan wahana baru, bergelayut di jagat maya, bertransformasi menjadi judi online.

Problemnya, gempuran iklan promosi judi online berseliweran di berbagai media digital. Bahkan sebagian di antaranya menawarkan tahap free trial, uji coba gratis. Dalam teori pemasaran, fase awal interaksi menjadi penting, untuk membangun kesan. Judi menjanjikan keberuntungan semu.

Di Bagian selanjutnya, ending yang mudah ditebak, para penjudi bangkrut, sementara bandar selalu beruntung dalam berbagai situasi. Impian untuk menjadi crazy rich yang mudah menjadi kelompok kaya, dengan cara instan adalah mimpi kosong di tengah hari bolong.


Judi online adalah bagian tidak terpisahkan dari kejahatan versi lama, dalam dunia baru yang semakin terdigitalisasi. Selayaknya zat adiktif yang menimbulkan kecanduan, judi meningkatkan keinginan untuk menjadi kaya tanpa perlu keluar keringat dan kerja keras.

Bila ditilik dari sudut pandang sebagaimana Sunan Ampel berupaya meningkatkan moralitas masyarakat Jawa dalam pola edukasi yang dikenal prinsip molimo atau tidak untuk lima perkara, di antaranya: moh -tidak pada persoalan main -judi, mabok -alkohol, madat -candu, madon -berzina dan maling -mencuri.

Bahkan sejak tahun 1443, Sunan Ampel sudah menyebut problem berjudi telah menjadi masalah yang perlu dituntaskan. Segala jenis pertaruhan dan perjudian adalah penyakit sosial, Sunan Ampel dan Rhoma Irama mendorong bangkitnya kesadaran individu, dengan keimanan sebagai pencegahanya.

Dalam kehidupan bernegara, diperlukan perlindungan secara sistematik. Jelas skemanya bukan bantuan sosial bagi pecandu korban judi online. Pemangku kebijakan harus mengupayakan eliminasi konten judi online, dibanding menguatkan sensor media bagi suara oposisi kekuasaan.

Kerangka kerja yang terstruktur diperlukan, untuk memberantas perjudian online, multisektor. Termasuk mengatasi para backing -bandar besar si pengatur sirkulasi uang jumbo. Sebagian pihak mensinyalir ada relasi serta potensi conflict of interest untuk kasus berkode 303 tersebut.

Kejadian pilu retaknya kehidupan keluarga karena judi online, sudah sering terdengar. Tetapi upaya struktural dalam mengatasinya, belum terlihat optimal. Terlebih bila mengandalkan literasi publik, dengan hanya melalui SMS blast, perlu bauran kebijakan yang kompleks terintegrasi.

Termasuk membuat formulasi bentuk, dan metode pengaturan serta penghukuman. Kanal online harus bertanggung jawab serta berkontribusi mereduksi konten judi, termuat dalam regulasi.

Kejahatan berbasis teknologi, termasuk bagian dari cybercrime di dalamnya terdapat prostitusi, pinjaman online, pencurian data dan pelbagai hal lain, perlu direspon melalui counter teknologi. Relatif tidak akan mempan problematika judi online, bila diatasi sebatas imbauan.

Realitas sulitnya pemberantasan judi online, merefleksikan kondisi suram wajah kesehatan psikososial. Agaknya sulit untuk bisa tetap sehat, dalam sistem kehidupan yang sedang sakit.

Betapa tidak, publik diminta untuk terus bersabar dalam keterhimpitan ekonomi, sementara pihak pemangku kuasa terlihat tamak mempertahankan hak Istimewa yang dimilikinya. Pilihan solusi yang dimiliki publik tidak banyak, seolah pintu peluang terbuka hanya lewat judi online.

Bisa jadi, publik sudah tidak percaya apapun cerita dan laku kuasa, karena tidak ada harapan apapun disana. Di benak publik yang tersisa hanya imaji tentang bualan belaka. Perlu segera dibenahi.

Penulis Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya