Berita

Pelantikan Samsudin sebagai Penjabat Gubernur Lampung/Repro

Politik

Resmi Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diminta Tidak Cawe-cawe di Pilkada

RABU, 19 JUNI 2024 | 12:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Provinsi Lampung kini resmi dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur, setelah masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berakhir pada 12 Juni 2024. Sosok yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Lampung adalah Samsudin yang dilantik di Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6).

Samsudin akan memimpin Lampung sampai dengan terpilih dan dilantiknya Gubernur Lampung pada Pilkada 2024 mendatang.  

"Pj Gubernur pasti akan berdampak besar terpilihnya gubernur yang berkualitas dengan sumbangan netralitas ASN pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara serentak pada 27 November 2024 nanti," kata pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (19/6).


Lanjut Candrawansah, Pj Gubernur Lampung akan melewati masa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pilkada serentak, sehingga rentan terhadap netralitas ASN. Meski menjabat kurang dari setahun, tapi Pj Gubernur juga punya hak dan kewenangan.

Tentunya hak dan kewenangan itu akan seputar Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pj (Gubernur Lampung) jangan cawe-cawe dalam menggerakkan masyarakat atau malah menggerakkan ASN untuk memilih calon tertentu di Pilkada serentak," tegas mantan Ketua Bawaslu Bandar Lampung ini.

Dia menambahkan, Pj Gubernur juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya. Termasuk dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Sedangkan dalam kegiatan pemilihan kepada daerah, Pj Gubernur dibatasi oleh Pasal 71 Undang-undang 10 tahun 2016 yang berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Karena Pj merupakan pejabat daerah.

Unsur pidananya ada pada Pasal 188 UU 10 tahun 2016 tersebut yang berbunyi, "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana rupiah dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta".

"Pasti masyarakat sangat berharap Pj Gubernur Lampung yang menjabat kurang lebih delapan bulan ini dapat membawa perubahan Lampung ke arah lebih baik, khususnya dalam bidang politik, menegakkan marwah Pemerintah Provinsi Lampung dalam berpolitik," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya