Berita

Pelantikan Samsudin sebagai Penjabat Gubernur Lampung/Repro

Politik

Resmi Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diminta Tidak Cawe-cawe di Pilkada

RABU, 19 JUNI 2024 | 12:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Provinsi Lampung kini resmi dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur, setelah masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berakhir pada 12 Juni 2024. Sosok yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Lampung adalah Samsudin yang dilantik di Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6).

Samsudin akan memimpin Lampung sampai dengan terpilih dan dilantiknya Gubernur Lampung pada Pilkada 2024 mendatang.  

"Pj Gubernur pasti akan berdampak besar terpilihnya gubernur yang berkualitas dengan sumbangan netralitas ASN pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara serentak pada 27 November 2024 nanti," kata pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (19/6).


Lanjut Candrawansah, Pj Gubernur Lampung akan melewati masa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pilkada serentak, sehingga rentan terhadap netralitas ASN. Meski menjabat kurang dari setahun, tapi Pj Gubernur juga punya hak dan kewenangan.

Tentunya hak dan kewenangan itu akan seputar Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pj (Gubernur Lampung) jangan cawe-cawe dalam menggerakkan masyarakat atau malah menggerakkan ASN untuk memilih calon tertentu di Pilkada serentak," tegas mantan Ketua Bawaslu Bandar Lampung ini.

Dia menambahkan, Pj Gubernur juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya. Termasuk dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Sedangkan dalam kegiatan pemilihan kepada daerah, Pj Gubernur dibatasi oleh Pasal 71 Undang-undang 10 tahun 2016 yang berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Karena Pj merupakan pejabat daerah.

Unsur pidananya ada pada Pasal 188 UU 10 tahun 2016 tersebut yang berbunyi, "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana rupiah dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta".

"Pasti masyarakat sangat berharap Pj Gubernur Lampung yang menjabat kurang lebih delapan bulan ini dapat membawa perubahan Lampung ke arah lebih baik, khususnya dalam bidang politik, menegakkan marwah Pemerintah Provinsi Lampung dalam berpolitik," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya