Berita

Pelantikan Samsudin sebagai Penjabat Gubernur Lampung/Repro

Politik

Resmi Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diminta Tidak Cawe-cawe di Pilkada

RABU, 19 JUNI 2024 | 12:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Provinsi Lampung kini resmi dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur, setelah masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berakhir pada 12 Juni 2024. Sosok yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Lampung adalah Samsudin yang dilantik di Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6).

Samsudin akan memimpin Lampung sampai dengan terpilih dan dilantiknya Gubernur Lampung pada Pilkada 2024 mendatang.  

"Pj Gubernur pasti akan berdampak besar terpilihnya gubernur yang berkualitas dengan sumbangan netralitas ASN pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara serentak pada 27 November 2024 nanti," kata pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (19/6).


Lanjut Candrawansah, Pj Gubernur Lampung akan melewati masa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pilkada serentak, sehingga rentan terhadap netralitas ASN. Meski menjabat kurang dari setahun, tapi Pj Gubernur juga punya hak dan kewenangan.

Tentunya hak dan kewenangan itu akan seputar Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pj (Gubernur Lampung) jangan cawe-cawe dalam menggerakkan masyarakat atau malah menggerakkan ASN untuk memilih calon tertentu di Pilkada serentak," tegas mantan Ketua Bawaslu Bandar Lampung ini.

Dia menambahkan, Pj Gubernur juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya. Termasuk dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Sedangkan dalam kegiatan pemilihan kepada daerah, Pj Gubernur dibatasi oleh Pasal 71 Undang-undang 10 tahun 2016 yang berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Karena Pj merupakan pejabat daerah.

Unsur pidananya ada pada Pasal 188 UU 10 tahun 2016 tersebut yang berbunyi, "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana rupiah dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta".

"Pasti masyarakat sangat berharap Pj Gubernur Lampung yang menjabat kurang lebih delapan bulan ini dapat membawa perubahan Lampung ke arah lebih baik, khususnya dalam bidang politik, menegakkan marwah Pemerintah Provinsi Lampung dalam berpolitik," pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya