Berita

Pelantikan Samsudin sebagai Penjabat Gubernur Lampung/Repro

Politik

Resmi Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diminta Tidak Cawe-cawe di Pilkada

RABU, 19 JUNI 2024 | 12:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Provinsi Lampung kini resmi dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur, setelah masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berakhir pada 12 Juni 2024. Sosok yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Lampung adalah Samsudin yang dilantik di Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6).

Samsudin akan memimpin Lampung sampai dengan terpilih dan dilantiknya Gubernur Lampung pada Pilkada 2024 mendatang.  

"Pj Gubernur pasti akan berdampak besar terpilihnya gubernur yang berkualitas dengan sumbangan netralitas ASN pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara serentak pada 27 November 2024 nanti," kata pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (19/6).


Lanjut Candrawansah, Pj Gubernur Lampung akan melewati masa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pilkada serentak, sehingga rentan terhadap netralitas ASN. Meski menjabat kurang dari setahun, tapi Pj Gubernur juga punya hak dan kewenangan.

Tentunya hak dan kewenangan itu akan seputar Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pj (Gubernur Lampung) jangan cawe-cawe dalam menggerakkan masyarakat atau malah menggerakkan ASN untuk memilih calon tertentu di Pilkada serentak," tegas mantan Ketua Bawaslu Bandar Lampung ini.

Dia menambahkan, Pj Gubernur juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya. Termasuk dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Sedangkan dalam kegiatan pemilihan kepada daerah, Pj Gubernur dibatasi oleh Pasal 71 Undang-undang 10 tahun 2016 yang berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Karena Pj merupakan pejabat daerah.

Unsur pidananya ada pada Pasal 188 UU 10 tahun 2016 tersebut yang berbunyi, "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana rupiah dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta".

"Pasti masyarakat sangat berharap Pj Gubernur Lampung yang menjabat kurang lebih delapan bulan ini dapat membawa perubahan Lampung ke arah lebih baik, khususnya dalam bidang politik, menegakkan marwah Pemerintah Provinsi Lampung dalam berpolitik," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya