Berita

Pelantikan Samsudin sebagai Penjabat Gubernur Lampung/Repro

Politik

Resmi Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diminta Tidak Cawe-cawe di Pilkada

RABU, 19 JUNI 2024 | 12:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Provinsi Lampung kini resmi dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur, setelah masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berakhir pada 12 Juni 2024. Sosok yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Lampung adalah Samsudin yang dilantik di Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6).

Samsudin akan memimpin Lampung sampai dengan terpilih dan dilantiknya Gubernur Lampung pada Pilkada 2024 mendatang.  

"Pj Gubernur pasti akan berdampak besar terpilihnya gubernur yang berkualitas dengan sumbangan netralitas ASN pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara serentak pada 27 November 2024 nanti," kata pengamat politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansah, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (19/6).


Lanjut Candrawansah, Pj Gubernur Lampung akan melewati masa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pilkada serentak, sehingga rentan terhadap netralitas ASN. Meski menjabat kurang dari setahun, tapi Pj Gubernur juga punya hak dan kewenangan.

Tentunya hak dan kewenangan itu akan seputar Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pj (Gubernur Lampung) jangan cawe-cawe dalam menggerakkan masyarakat atau malah menggerakkan ASN untuk memilih calon tertentu di Pilkada serentak," tegas mantan Ketua Bawaslu Bandar Lampung ini.

Dia menambahkan, Pj Gubernur juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya. Termasuk dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Sedangkan dalam kegiatan pemilihan kepada daerah, Pj Gubernur dibatasi oleh Pasal 71 Undang-undang 10 tahun 2016 yang berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Karena Pj merupakan pejabat daerah.

Unsur pidananya ada pada Pasal 188 UU 10 tahun 2016 tersebut yang berbunyi, "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana rupiah dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta".

"Pasti masyarakat sangat berharap Pj Gubernur Lampung yang menjabat kurang lebih delapan bulan ini dapat membawa perubahan Lampung ke arah lebih baik, khususnya dalam bidang politik, menegakkan marwah Pemerintah Provinsi Lampung dalam berpolitik," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya