Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Metropolitan Land (MTLA) Bagikan Dividen 20 Persen dari Laba 2023

SABTU, 15 JUNI 2024 | 08:33 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT. Metropolitan Land Tbk. (MTLA) akan membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2023 sebesar 20 persen dari laba.  

Manajemen dalam keterangan yang dikutip Sabtu (15/6) mengatakan, dividen yang akan dibagikan sebesar Rp83,52 miliar, sesuai dengan keputusan RUPST yang digelar pada tanggal 12 Juni 2024.

Manajemen menuturkan bahwa MTLA akan membagikan dividen tersebut kepada daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai pada 26 Juni 2024.


MTLA memperoleh laba bersih sebesar Rp 418 miliar di tahun 2023, naik 5,64 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

MTLA juga mengantongi pendapatan sebesar Rp 1,70 triliun di tahun 2023, naik 23,12 persen dari pendapatan tahun 2022 yang sebesar Rp 1,38 triliun.

“Dana dialokasikan sebagai cadangan sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan sisanya dibukukan sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja Perseroan,” ujar manajemen.

MTLA menargetkan pendapatan prapenjualan alias marketing sales di 2024, yang terdiri dari pre sales dan recurring revenue, sebesar Rp 1,9 triliun. Hingga bulan Mei 2024, marketing sales sebesar Rp 700 miliar atau 37% dari target 2024.

Cum dan Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi akan dilakukan pada tanggal 24 Juni dan 25 Juni 2024 sementara itu Cum dan Ex Dividen di Pasar Tunai pada 26 Juni dan 27 Juni 2024.

Selanjutnya pembayaran dividen tunai sebesar Rp83.517.428.260 atau sebesar kurang lebih 20% dari laba bersih Perseroan tahun buku 2023 atau sebesar Rp10,91 per saham jatuh pada tanggal 15 Juli 2024.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya