Berita

Plt Kepala DPMD Muba, Richard Cahyadi saat memasuki gedung Kejati Sumsel/RMOLSumsel

Nusantara

Dalami Kasus Korupsi Jaringan Internet Rp27 Miliar, Kajati Sumsel Periksa Plt Kepala DPMD Muba

SELASA, 11 JUNI 2024 | 21:17 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mendalami perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba 2019-2023.

Terbaru, penyidik Kejati Sumsel memanggil Staf Ahli Bidang Politik Bupati Muba yang juga Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Richard Chayadi, Selasa (11/6) siang.

Richard diperiksa atas kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PMD Muba definitif saat kasus berlangsung. Richard sendiri diketahui baru dilantik sebagai Plt Kepala DPMD Muba beberapa hari yang lalu.


Pantauan Kantor Berita Politik RMOLSumsel di lapangan, Richard datang dengan setelan batik dan celana hitam ke kantor Kejati Sumsel. Dia juga terlihat membawa berkas dan berjalan tergesa-gesa.

Pemanggilan Richard ini diketahui berdasarkan Surat Panggilan Saksi bernomor: SPS-743/L.6.5/Fd.1/06/2024, yang ditandatangani oleh Kajati Sumsel melalui Aspidsus Abdullah Noer Deny.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, ada dua orang yang akan menjalani pemeriksaan pada hari ini.

"Jadi ada dua ASN yang diperiksa hari ini yakni berinisial RC dan AF," kata Vanny.

Sebelmnya, Vanny mengatakan, Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka bernama Riduan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Riduan diketahui menjabat sebagai Kasi Pendapatan, Keuangan dan Aset di Dinas tersebut. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.

Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP

Sebelum Riduan, satu orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.

Sampai saat ini, sudah lebih dari 87 saksi diperiksa, dalam kasus yang merugikan negara ditaksir sampai Rp27 miliar ini.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya