Berita

Kayu diduga hasil dari aktivitas illegal logging di hutan Babahrot, Abdya. Foto: WALHI Aceh.

Nusantara

Illegal Logging Habisi Hutan di Babahrot Aceh Barat Daya, Walhi: APH Harus Turun Tangan

SENIN, 10 JUNI 2024 | 22:35 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyayangkan praktik pembalakan liar (illegal logging) masih terus terjadi secara terang-terangan di Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya). Mereka mendesak praktik ini segera dihentikan dan meminta aparat kepolisian mengambil tindakan.

"APH, baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata perambahan yang sudah berlangsung lama itu. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat," kata Deputi WALHI Aceh, Muhammad Nasir seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Senin (10/6).

Menurut Nasir, pembalakan liar ini sudah berlangsung cukup lama, diperkirakan sejak setahun lalu. Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak APH.


"Praktek illegal logging masih terus terjadi dan ini menimbulkan kecurigaan ada oknum yang membekingi praktek haram tersebut," ujar Nasir.

Hal yang mengkhawatirkan menurut Nasir, pembabatan hutan yang terjadi di Kecamatan Babahrot diduga sudah masuk dalam hutan desa. Padahal status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.

"Semakin mengkhawatirkan. Pelaku pembalakan liar sudah mulai terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu curian itu, dikumpulkan di tepi jalan raya. Seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya dan tidak bisa ditindak," ujar Nasir.

Padahal, kata Nasir, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging. Sanksi pidananya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal dalam UU tersebut juga menjerat pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.
"Kita berharap ada keadilan untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di Kecamatan Babahrot, bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan di sana," pungkasnya.

Dijelaskan Nasir, angka kehilangan tutupan hutan di Abdya pada periode 2015-2022 mencapai 73.103 hektar. Dari total tersebut 34,07 persen berada di Kecamatan Babahrot.

“Ini menunjukkan bahwa kerusakan hutan di sana cukup parah yang mengancam terjadi krisis ekologi,” ujarnya.

Lebih jauh Nasir menjelaskan, kehilangan tutupan hutan di kecamatan lainnya ada yang di bawah 100-an Ha atau rata-ratanya hanya sekitar 113 Ha selama 2015-2022 lalu. Artinya cukup besar terjadi disparitas angka deforestasi yang terjadi di Kecamatan Babahrot.

"Ini ancaman nyata, kalau tidak segera diatasi tunggu saja berbagai bencana bakal terjadi dan yang pasti ancaman besar bencana hidrologi dan krisis iklim," kata dia.

Selain itu, sebut Nasir, selain merugikan lingkungan hidup, negara juga sangat dirugikan praktek illegal logging tersebut. Karena pelaku sudah dipastikan tidak membayar pajak yang berakibat akan merusak pebisnis kayu yang resmi.

"Tentu ini APH harus segera turun tangan, jangan tutup mata atas praktek haram tersebut, kalau masih dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya