Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary/Ist
Pegiat sosial media LMN (40) masih ditahan pihak keamanan Arab Saudi akibat menjual visa non haji. Pelaku memiliki travel inisial AND tour.
“Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary dikutip Senin (10/6).
Menurut Yusron, LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah.
“Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” kata Yusron.
Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.
“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.
Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Arab Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X.
“Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” kata Yusron.
Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi.
“LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ujar Yusron.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, dia menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp100 juta. Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.
“Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” demikian Yusron.