Berita

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto/Ist

Presisi

Polwan Bakar Suami Sempat Tolong Korban dan Minta Maaf

SENIN, 10 JUNI 2024 | 08:24 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Polwan berinisial Briptu FN yang membakar suaminya, Briptu RDW, ternyata sempat berupaya menolong dan ikut membawa ke rumah sakit, bahkan sempat meminta maaf.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Senin (10/6).

"Kemudian (usai kejadian) dibawa tersangka FN ke RSUD. Jadi FN ini juga berusaha menolong korban dan membawa ke rumah sakit, dibantu beberapa tetangga. Sampai di rumah sakit FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilakunya," papar Dirmanto.


Briptu RWD sempat menjalani perawatan di ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, karena menderita luka bakar 96 persen. Namun nyawanya tak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia, Minggu (9/6), sekitar pukul 12.55 WIB.

Briptu FN kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia dijerat pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut Dirmanto, peristiwa dipicu karena Briptu RDW diduga sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya.

Percekcokan terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang.

Sesampai di rumah yang terletak di asrama polisi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya terlibat cekcok.

Percekcokan berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN pada suami.

Tidak jauh dari posisi korban ada sumber api yang tidak disebutkan secara jelas. Alhasil, percikan bensin membuat api menyambar korban.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya