Berita

Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif (tengah)/RMOLJabar

Nusantara

Berstatus Tersangka Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 17:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu kemarin (5/6).

Namun, meski telah berstatus tersangka, Arsan Latif masih terlihat menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kadiskominfotik KBB, Yoppie Indrawan, yang menyatakan bahwa Pj Bupati masih beraktivitas seperti biasa. Termasuk menghadiri acara pengukuhan kepala desa di beberapa kecamatan.


Yoppie juga menegaskan bahwa penetapan tersangka Arsan Latif tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik di Pemkab Bandung Barat.

"Roda pemerintahan tidak terganggu," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih ini terjadi saat Arsan Latif masih menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV di Itjen Kemendagri.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya