Berita

Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif (tengah)/RMOLJabar

Nusantara

Berstatus Tersangka Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 17:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu kemarin (5/6).

Namun, meski telah berstatus tersangka, Arsan Latif masih terlihat menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kadiskominfotik KBB, Yoppie Indrawan, yang menyatakan bahwa Pj Bupati masih beraktivitas seperti biasa. Termasuk menghadiri acara pengukuhan kepala desa di beberapa kecamatan.


Yoppie juga menegaskan bahwa penetapan tersangka Arsan Latif tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik di Pemkab Bandung Barat.

"Roda pemerintahan tidak terganggu," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih ini terjadi saat Arsan Latif masih menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV di Itjen Kemendagri.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya