Berita

Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif (tengah)/RMOLJabar

Nusantara

Berstatus Tersangka Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

KAMIS, 06 JUNI 2024 | 17:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu kemarin (5/6).

Namun, meski telah berstatus tersangka, Arsan Latif masih terlihat menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kadiskominfotik KBB, Yoppie Indrawan, yang menyatakan bahwa Pj Bupati masih beraktivitas seperti biasa. Termasuk menghadiri acara pengukuhan kepala desa di beberapa kecamatan.


Yoppie juga menegaskan bahwa penetapan tersangka Arsan Latif tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik di Pemkab Bandung Barat.

"Roda pemerintahan tidak terganggu," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih ini terjadi saat Arsan Latif masih menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV di Itjen Kemendagri.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya