Berita

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Bilang Hasto Kristiyanto Contoh Warga Taat Hukum

SELASA, 04 JUNI 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ternyata tidak wajib hadir dalam panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6).

Demikian dikatakan oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra Zen usai menemani kliennya itu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Pemeriksaan ini dilakukan oleh empat penyidik. Penyidik pada saat bertanya kepada Pak Hasto menyampaikan bahwa undangan hari ini adalah undangan klarifikasi yang tidak wajib dihadiri, undangan klarifikasi yang tidak wajib,” kata Patra.


Meski demikian, lanjut Patra, karena Hasto merupakan warga negara yang taat hukum maka kliennya itu tetap dating ke Polda Metro Jaya.

“Namun karena Pak Hasto ingin beri contoh bahwa Pak Hasto adalah warga negara (taat hukum), sekjen partai yang menaati hukum, maka hadir sekarang.” kata Patra.

Selama pemeriksaan terdapat tiga pasal yang disangkakan dalam laporan terhadap Hasto Kristiyanto.

Pertama Pasal 160 KUHP, yang menurut Patra merupakan pasal yang digunakan pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk menjerat para pemimpin Indonesia.

"Kedua Pasal 28 dan ketiga Pasal 45a UU ITE," kata Patra.

Patra mengatakan, penyidik justru meminta Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu untuk mengetahui duduk perkara karena yang dilaporkan adalah produk jurnalistik.

Pemanggilan Hasto berdasarkan pada 2 laporan polisi, yakni LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024, dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024. Masing-masing laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial HA dan BS.

Hasto Kristiyanto diduga melakukan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Hal itu dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya